Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Heboh Tunjangan Rumah DPRD DKI Capai Rp78 juta, Pramono Tunggu Putusan

Heboh Tunjangan Rumah DPRD DKI Capai Rp78 juta, Pramono Tunggu Putusan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sidak district Blok M, Jakarta Selatan pada Rabu (3/9/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

  • Tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta mencapai Rp78,8 juta per bulan berdasarkan keputusan Gubernur Anies Baswedan.

  • Rincian gaji wakil pimpinan DPRD DKI mencapai Rp106,5 juta per bulan, dengan potongan pajak dan kewajiban partai politik.

  • Anggota DPRD DKI juga menerima tunjangan periodik atau berbasis kegiatan, seperti tunjangan reses dan transportasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Polemik soal besaran tunjangan pejabat kembali jadi sorotan publik, khususnya terkait tunjangan perumahan anggota legislatif. Tidak hanya DPR, sorotan juga tertuju pada DPRD DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku menunggu sikap resmi DPRD DKI. Ia menyatakan, sudah melakukan komunikasi dengan pihak dewan mengenai hal ini.

“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI. Terima kasih,” ujar Pramono, Minggu (7/9/2025).

  1. 1. Tunjangan perumahan ditetapkan Anies Baswedan sebesar Rp78 juta

    WhatsApp Image 2025-07-16 at 11.28.57.jpeg
    Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menghadiri rapat paripurna di DPRD DKI, Rabu (16/7/2025) (IDN Times Dini Suciatiningrum)

    Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 27 April 2022, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan untuk pimpinan dewan dan Rp70,4 juta per bulan untuk anggota dewan.

    Jumlah tersebut sudah termasuk pajak dan dibayarkan setiap bulan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam beleid tersebut ditegaskan, pengelolaan tunjangan perumahan harus dilakukan secara akuntabel sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah, dengan verifikasi dan pengawasan dari Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

    Artinya, setiap pengeluaran wajib dipertanggungjawabkan dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh perangkat daerah terkait.

  2. 2. Rincian gaji pimpinan DPRD DKI Jakarta, capai Rp106,5 juta per bulan

    IMG-20250907-WA0001.jpg
    Slip Gaji Juli Ima Mahdia/website Imamahdiah.com

    Berdasarkan slip gaji bulan Juli 2025 yang dipublikasikan Wakil Ketua DPRD DKI, Ima Mahdiah, total penerimaan bruto anggota dewan mencapai Rp106,5 juta per bulan. Setelah potongan pajak dan kewajiban partai politik, gaji bersih atau take-home pay yang diterima hanya sekitar Rp60,4 juta.

    Berikut rincian Penerimaan Tetap (Slip Bulanan)

    Uang representasi: Rp2,4 juta

    Uang paket: Rp240 ribu

    Tunjangan jabatan: Rp3,48 juta

    Tunjangan beras: Rp150 ribu

    Tunjangan Badan Musyawarah: Rp217.500

    Tunjangan Badan Anggaran: Rp217.500

    Tunjangan perumahan: Rp70,4 juta (anggota) – Rp78,8 juta (pimpinan)

    Tunjangan komunikasi intensif: Rp21 juta

    Total bruto: Rp106,5 juta

    Rincian Potongan

    Pajak penghasilan (PPh 21): Rp23,9 juta

    Setoran ke fraksi: Rp4 juta

    Iuran ke DPP partai: Rp8 juta

    Iuran ke DPD/DPW: Rp10 juta

    BPJS: Rp120 ribu

    Total potongan: Rp46 juta lebih

    Dengan potongan tersebut, gaji bersih Ima tercatat Rp60,4 juta per bulan.

  3. 3. Selain gaji, anggota DPRD DKI juga dapat tunjangan berbasis kegiatan

    Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memaksimalkan berbagai kegiatan terkait penanggulangan stunting, terutama penanganan di wilayah-wilayah yang sulit terjangkau. (Dok. DPRD DKI Jakarta)
    Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memaksimalkan berbagai kegiatan terkait penanggulangan stunting, terutama penanganan di wilayah-wilayah yang sulit terjangkau. (Dok. DPRD DKI Jakarta)

    Selain penerimaan tetap di atas, anggota DPRD DKI juga berhak atas tunjangan periodik atau berbasis kegiatan, di antaranya:

    Tunjangan reses: kurang lebih Rp22,8 juta per kegiatan, cair 3 kali setahun (dirata-rata sekitar Rp5,7 juta per bulan).

    Tunjangan transportasi: sekitar Rp21,5 juta per bulan untuk anggota.

    Kompensasi rapat alat kelengkapan dewan: bisa mencapai Rp7sampai 10 juta per bulan, tergantung kehadiran rapat.

    Tunjangan operasional pimpinan DPRD: berkisar Rp9,6 sampai 18 juta per bulan (khusus ketua dan wakil ketua).

    Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan bahwa pihaknya terbuka soal gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan. Menurutnya, sejak periode pertama ia sudah rutin mempublikasikan laporan gaji, tunjangan, serta penggunaan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

    “Gaji dan tunjangan yang kami terima kami pastikan kembali lagi kepada masyarakat, melalui advokasi, aspirasi, dan sebagainya. Jadi masyarakat bisa bebas melihat, kami juga bisa mempertanggungjawabkan,” ujar Ima usai menerima perwakilan mahasiswa yang berunjuk rasa.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More