Heboh Tunjangan Rumah DPRD DKI Capai Rp78 juta, Pramono Tunggu Putusan

- Tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta mencapai Rp78,8 juta per bulan berdasarkan keputusan Gubernur Anies Baswedan.
- Rincian gaji wakil pimpinan DPRD DKI mencapai Rp106,5 juta per bulan, dengan potongan pajak dan kewajiban partai politik.
- Anggota DPRD DKI juga menerima tunjangan periodik atau berbasis kegiatan, seperti tunjangan reses dan transportasi.
Jakarta, IDN Times – Polemik soal besaran tunjangan pejabat kembali jadi sorotan publik, khususnya terkait tunjangan perumahan anggota legislatif. Tidak hanya DPR, sorotan juga tertuju pada DPRD DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku menunggu sikap resmi DPRD DKI. Ia menyatakan, sudah melakukan komunikasi dengan pihak dewan mengenai hal ini.
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI. Terima kasih,” ujar Pramono, Minggu (7/9/2025).
1. Tunjangan perumahan ditetapkan Anies Baswedan sebesar Rp78 juta

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 27 April 2022, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan untuk pimpinan dewan dan Rp70,4 juta per bulan untuk anggota dewan.
Jumlah tersebut sudah termasuk pajak dan dibayarkan setiap bulan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam beleid tersebut ditegaskan, pengelolaan tunjangan perumahan harus dilakukan secara akuntabel sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah, dengan verifikasi dan pengawasan dari Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Artinya, setiap pengeluaran wajib dipertanggungjawabkan dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh perangkat daerah terkait.
2. Rincian gaji pimpinan DPRD DKI Jakarta, capai Rp106,5 juta per bulan

Berdasarkan slip gaji bulan Juli 2025 yang dipublikasikan Wakil Ketua DPRD DKI, Ima Mahdiah, total penerimaan bruto anggota dewan mencapai Rp106,5 juta per bulan. Setelah potongan pajak dan kewajiban partai politik, gaji bersih atau take-home pay yang diterima hanya sekitar Rp60,4 juta.
Berikut rincian Penerimaan Tetap (Slip Bulanan)
Uang representasi: Rp2,4 juta
Uang paket: Rp240 ribu
Tunjangan jabatan: Rp3,48 juta
Tunjangan beras: Rp150 ribu
Tunjangan Badan Musyawarah: Rp217.500
Tunjangan Badan Anggaran: Rp217.500
Tunjangan perumahan: Rp70,4 juta (anggota) – Rp78,8 juta (pimpinan)
Tunjangan komunikasi intensif: Rp21 juta
Total bruto: Rp106,5 juta
Rincian Potongan
Pajak penghasilan (PPh 21): Rp23,9 juta
Setoran ke fraksi: Rp4 juta
Iuran ke DPP partai: Rp8 juta
Iuran ke DPD/DPW: Rp10 juta
BPJS: Rp120 ribu
Total potongan: Rp46 juta lebih
Dengan potongan tersebut, gaji bersih Ima tercatat Rp60,4 juta per bulan.
3. Selain gaji, anggota DPRD DKI juga dapat tunjangan berbasis kegiatan

Selain penerimaan tetap di atas, anggota DPRD DKI juga berhak atas tunjangan periodik atau berbasis kegiatan, di antaranya:
Tunjangan reses: kurang lebih Rp22,8 juta per kegiatan, cair 3 kali setahun (dirata-rata sekitar Rp5,7 juta per bulan).
Tunjangan transportasi: sekitar Rp21,5 juta per bulan untuk anggota.
Kompensasi rapat alat kelengkapan dewan: bisa mencapai Rp7sampai 10 juta per bulan, tergantung kehadiran rapat.
Tunjangan operasional pimpinan DPRD: berkisar Rp9,6 sampai 18 juta per bulan (khusus ketua dan wakil ketua).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan bahwa pihaknya terbuka soal gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan. Menurutnya, sejak periode pertama ia sudah rutin mempublikasikan laporan gaji, tunjangan, serta penggunaan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Gaji dan tunjangan yang kami terima kami pastikan kembali lagi kepada masyarakat, melalui advokasi, aspirasi, dan sebagainya. Jadi masyarakat bisa bebas melihat, kami juga bisa mempertanggungjawabkan,” ujar Ima usai menerima perwakilan mahasiswa yang berunjuk rasa.