Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Awasi Pekerja di Kantor

Ilustrasi (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta membuat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPUKM), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), hingga Dinas Perhubungan.

Tim ini nantinya bertugas mengawasi perusahaan yang beroperasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam menaati protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Tim gabungan itu baik yang berada di tingkat dinas maupun suku dinas," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi pada Selasa (9/6) malam.

1. Disnakertransgi juga bentuk tim internal untuk awasi perusahaan

(Ilustrasi pekerja migran asing ilegal di Malaysia) Kantor berita Bernama

Andri menerangkan, pihaknya juga membentuk tim internal untuk mengawasi perusahaan dalam menaati protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Tim tersebut dibuat karena tim gabungan hanya beranggotakan satu perwakilan dari masing-masing dinas.

Tim internal tersebut berjumlah 50 orang yang dibagi dua kelompok dengan tugas berbeda. Sebanyak 25 orang bertugas memeriksa di lapangan sementara sisanya menyelesaikan pengaduan.

"Karena kan pengaduan banyak, nih. Pengaduan PHK, upah gak dibayar, pengaduan THR, ini juga kan harus ditindaklanjuti," jelasnya.

2. Perusahaan pelanggar aturan PSBB tak akan langsung disanksi

Ilustrasi pekerja. IDN Times/Lia Hutasoit

Pemprov DKI Jakarta tidak akan lansung menindak perusahaan yang melanggarkan ketentuan Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Andri mengatakan, pihaknya akan lebih dulu memberi peringatan bagi perusahaan yang baru kedapatan sekali melanggar. Jika sudah mendapat peringatan masih melanggar, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi yang sesuai. Apabila masih melanggar maka Pemprov akan merekomendasikan penutupan sementara perusahaan.

"Gak begitu melanggar langsung dicabut izin. Masih ada tahap pembinaan," ujarnya.

3. Semua pihak diminta menaati aturan PSBB

ilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Menurutnya Surat Edaran Sekretaris Daerah bernomor Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta nomor 38/SE/2020 hingga Surat Keputusan yang dikeluarkannya sudah jelas mengatur protokol yang harus ditaati pekerja baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun karyawan swasta. Ia pun berharap pekerja di ibu kota menaati ketentuan itu.

"Kita mengatur ini bukan tidak mempunyai tujuan. Ada tujuannya yaitu untuk mengantisipasi bertemunya individu dengan individu lain dalam suatu tempat dan waktu yang sama sehingga kita bisa mencegah penyebaran virus corona," Ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us