Pemprov DKI Umumkan Pencabutan Izin ACT Dalam Waktu Dekat

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, akan mengumumkan pencabutan izin operasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Izin beroperasi ACT diberikan Pemprov DKI Jakarta hingga Februari 2024.
“Sudah dirapatkan, sudah sebagainya inshaAllah dalam waktu dekat akan kita kabarin ya,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/7/2022).
1. ACT tak bisa beroperasi lagi

Dia menerangkan, izin beroperasi ACT sejatinya sudah tak lagi berlaku lantaran Kementerian Sosial telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB).
“Wilayah Kemensos, kan beda ya, Kemensos kan sudah lakukan itu, kalau DKI kan izinnya,” terang dia.
Sebelumnya, Riza mengatakan, Pemprov DKI memang mengeluarkan izin beroperasi ACT. Namun, secara harfiah, ACT sudah berhenti beroperasi sejak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekeningnya.
"PPATK juga sudah memblokir rekening ya. Jadi prinsipnya ACT sudah tidak beroperasi lagi sesungguhnya," kata dia.
2. Izin kegiatan ACT di DKI berlaku hingga 25 Februari 2024

Sebelumnya diberitakan, izin kegiatan beroperasi ACT di Provinsi DKI Jakarta masih berlaku hingga 25 Februari 2024. Informasi ini dikutip dari situs resmi ACT, Rabu (6/7/2022).
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kkgiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," demikian keterangan dalam situs tersebut.
3. ACT didirikan 21 April 2005

Dalam situs tersebut dijelaskan pula Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 tertanggal 21 April 2005.
Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 tanggal 1 November 2005.