Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kanan) bersama Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) memberikan keterangan kepada awak media usai pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Empat anggota TNI dari BAIS resmi jadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
  • Oditur militer menambahkan dakwaan subsider dengan ancaman hukuman delapan dan tujuh tahun, sementara sidang perdana dijadwalkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026.
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai aksi tersebut terstruktur dan melibatkan lebih banyak pelaku, bahkan melaporkannya ke Bareskrim Polri sebagai dugaan pembunuhan berencana dan tindak terorisme.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan pihaknya menjerat empat anggota TNI dengan pasal berlapis. Namun, dakwaan primer menggunakan pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Andri ketika memberikan keterangan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur pada Kamis (16/4/2026).

Selain itu, oditur militer juga menggunakan pasal 448 ayat (1) jo pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun untuk dakwaan subsider. Kemudian, oditur militer juga mengenakan pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo pasal 20 huruf C dengan ancaman hukuman bui maksimal tujuh tahun.

Andri juga menyebut status empat anggota TNI yang sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) itu sudah resmi menjadi terdakwa setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pasal yang didakwakan kepada empat anggota TNI berbeda dari harapan tim kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung di dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka menilai penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan perbuatan yang terstruktur dan terorganisir.

Sehingga, pelaku lapangan tak hanya berjumlah empat orang. Berdasarkan penelusuran tim investigasi independen TAUD, setidaknya ada 16 orang yang terlibat di dalam aksi penyiraman air keras pada Kamis (12/3/2026) di area Salemba, Jakarta Pusat.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyyim mengatakan berdasarkan skenario peristiwa pada 12 Maret 2026 lalu, maka konstruksi tindakannya masuk upaya pembunuhan berencana. Mereka melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (8/4/2026) dengan pasal 459 juncto pasal 17 juncto pasal 20 KUHP.

Mereka juga menggunakan pasal dugaan tindak terorisme terstruktur sesuai dengan pasal 600, pasal 601, pasal 602 KUHP. TAUD mengikuti janji Presiden Prabowo Subianto yang menyebut aksi penyiraman air keras yang dialami Andrie merupakan tindakan terorisme.

Sementara, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Freddy Ferdian Isnartanto menjadwalkan sidang perdana kasus Andrie Yunus pada Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa akan dihadirkan di sidang perdana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fahreza Murnanda
Dwifantya Aquina
Fahreza Murnanda
EditorFahreza Murnanda
Follow Us

Latest in News

See More