Korban Perusakan Retreat Cidahu: Negara Seakan Bela Pelanggar HAM

- Kuasa Hukum nilai seharusnya negara lihat dari sisi korban
- Stafsus Menteri HAM sebut masih usulan
Jakarta, IDN Times - Korban kasus perusakan Rumah Singgah Retreat Villa Cidahu Sukabumi, Jawa Barat, menyayangkan pernyataan Staf Khusus Menteri HAM Natalius Pigai, Thomas Harming Suwarta. Kuasa hukum korban menilai negara seolah membela pelanggar HAM.
"Kami selaku kuasa hukum Pak Yohanes Wedy jelas sangat kecewa, kenapa justru negara seakan jadi pembela pelanggar HAM. Negara tidak boleh kalah dan takut dengan tindakan sekelompok orang yang mencederai kerukunan dan melanggar hukum. Semua pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jadi jangan hanya fokus ke 7 tersangka saat ini. Dugaan kami masih banyak terduga pelaku lainnnya yang belum ditangkap," ujar Kuasa Hukum Korban, Subadria Nuka, Sabtu (5/7/2025).
1. Kuasa hukum nilai seharusnya negara lihat dari sisi korban

Kuasa hukum lainnya, Stein Siaahaan, turut mempertanyakan Kementrian Hak Asasi Manusia yang tidak melihat dari sisi korban. Padahal korban adalah mayoritas anak di bawah umur yang sangat dilindungi undang-undang.
"Kejadian ini sungguh sangat mencederai prinsip dasar negara kita, Pancasila. Hak menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan pun sebetulnya sudah dijamin oleh konstitusi. Intinya, tidak ada tempat bagi intoleransi di republik ini," ujar dia.
2. Stafsus Menteri HAM sebut masih usulan

Terpisah, Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia, Thomas Harming Suwarta, mengklarifikasi pernyataannya untuk melakukan penangguhan penahanan tersangka perusakan rumah singgah di Sukabumi tersebut. Menurut dia, hal itu masih sebatas usulan.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata Thomas kepada jurnalis, Sabtu (5/7/2025).
3. Stafsus Menteri HAM tuai kontroversi

Sebelumnya, Stafus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, mengungkap rencana mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh pelaku perusakan rumah singgah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Padahal, Polda Jawa Barat menjerat ke tujuh tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan.
Suwarta menjelaskan, Kementerian HAM siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan karena aksi perusakan tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi di masyarakat. Selain itu, ia mengatakan Kementerian HAM mendorong penyelesaikan kasus ini melalui mekanisme restorative justice.