Amnesty Sentil Rencana Penangguhan Penahanan Perusak Retreat Cidahu

- Negara gagal menindak tegas pelaku kekerasan
- Pemerintah harus mendorong penyelesaian hukum
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, mengatakan, Kementerian HAM akan mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan rumah yang warga setempat duga dijadikan sebagai tempat ibadah oleh pelajar Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid,, mendorong agar rencana tersebut dibatalkan. Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan pemerintah justru tidak sensitif serta bertentangan dengan kewajiban negara dalam melindungi hak beragama dan kepercayaan sesuai keyakinan warga.
“Ini adalah pernyataan yang tidak sensitif dan bertentangan dengan kewajiban negara dalam melindungi hak menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan warga. Penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka tersebut mengirimkan pesan bahwa negara mentoleransi kekerasan berbasis kebencian agama," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/7/2025).
"Kami mengecam dan menolak upaya Kementerian HAM untuk mendorong kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice," sambungnya.
1. Negara gagal menindak tegas pelaku kekerasan

Menurut Usman, rencana Kementerian HAM mempertegas sikap negara yang selama ini selalu gagal menindak tegas pelaku kekerasan seperti yang kerap dialami warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia.
"Apa yang terjadi di Cidahu adalah contoh kekerasan berbasis kebencian agama. Alih-alih mengutuk, Kementerian HAM justru berdiri disamping para pelaku. Ini sangat ironis dan menyakiti perasaan korban yang menjadi sasaran serangan," kata dia.
2. Pemerintah harus mendorong penyelesaian hukum

Usman pmenilai, jika kekerasan semacam ini terus dibiarkan, dapat mengarah pada pelanggaran HAM berat berupa persekusi. Kementerian HAM harus membatalkan rencana penangguhan penahanan bagi tersangka. Pemerintah harus mendorong penyelesaian hukum kasus ini untuk menghadirkan keadilan bagi korban.
"Bagaimana mungkin kasus seserius itu tidak dibawa ke meja hijau? Penyelesaian kasus pelanggaran HAM di luar mekanisme hukum yang benar dan adil hanya memperkuat budaya impunitas," kata Usman.
Usman lantas memaparkan, Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjamin hak seluruh individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing. Hak ini mencakup kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
Selain itu, Pasal 28E (1) dan Pasal 29 (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga telah menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
3. Stafsus Menteri HAM tuai kontroversi

Sebelumnya, Stafus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta mengungkap rencana mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh pelaku perusakan rumah singgah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Padahal, Polda Jawa Barat menjerat ke tujuh tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan.
Suwarta menjelaskan, Kementerian HAM siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan karena aksi perusakan tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi di masyarakat. Selain itu, ia mengatakan Kementerian HAM mendorong penyelesaikan kasus ini melalui mekanisme restorative justice.