Sistem Pendistribusian Tertutup, Solusi BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Jakarta, IDN Times - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, berpendapat bahwa pemerintah perlu mengoptimalkan penerima BBM bersubsidi secara tepat dan sesuai dengan kriteria dalam Undang-Undang Energi, yaitu masyarakat tidak mampu.
Menurutnya, dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, harus dirincikan siapa saja yang berhak menerima subsidi BBM tersebut. Saleh mengatakan, pendistribusian tertutup menjadi salah satu solusi agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Karena saat ini dengan sistem distribusi terbuka, maka mayoritas pengguna BBM bersubsidi adalah kalangan mampu," katanya dalam diskusi bertajuk 'Pembatasan BBM Berkeadilan' di Jakarta, Senin (19/9).
1. Orang yang berhak dapat subsidi harus dicek dan diverifikasi

Berdasarkan data BPH Migas, saat ini untuk subsidi solar, 89 persen dinikmati dunia usaha dan 11 persen dinikmati rumah tangga. Dari 11 persen yang dinikmati rumah tangga, 95 persen dinikmati kalangan mampu dan hanya 5 persen rumah tangga miskin, yakni petani dan nelayan.
Adapun subsidi pertalite, 86 persen dinikmati rumah tangga dan sisanya 14 persen dinikmati dunia usaha. Dari 86 persen yang dinikmati rumah tangga, 80 persen dinikmati kalangan mampu dan 20 persen digunakan kalangan rentan.
“Subsidi tertutup jadi solusinya, orang yang berhak mendapat subsidi dicek dan diverifikasi. Kalau boleh dapat QR Code,” ujar Saleh.
2. Subsidi by name by address

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mendukung pemberian subsidi secara tertutup yang diusulkan Saleh.
“Subsidi memang seharusnya by name by address, jadi tertutup. Saya kira pemerintah dan DPR menghendaki ada subsidi energi signifikan dalam regulasi kita,” ungkap Tulus.
3. Pemerintah harus pertegas kriteria yang layak menerima subsidi energi

Menurut Tulus, pemerintah harus mempertegas kriteria yang layak menerima subsidi energi. Jangan sampai pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran kembali terulang.
“Dalam undang-undang energi, yang berhak terima subsidi adalah masyarakat tidak mampu. Tergantung roadmap-nya mau berapa persen alokasi subsidi itu diberikan dan itu harus tepat sasaran, pemilik harus jelas dan kriteria harus jelas,” kata Tulus. (WEB)