Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengacara Klaim Kondisi Ginjal Lukas Enembe Kritis

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masih menjalani peraawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Ginjal politikus Partai Demokrat itu diklaim sudah kritis.

"Hasil pemeriksaan Minggu, 2 Juli 2023 ginjalnya sudah kritis. Kreatin sekarang tercatat 10,70 sementara yang normal 0,5 sampai dengan 1,5," ujar Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (3/7/2023).

1. Keluhan kaki bengkak Lukas Enembe sudah ditangani

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan dikawal seusai dibawa dari RSPAD ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lukas Enembe sejak awal ditahan hingga persidangan mengeluhkan kakinya yang bengkak. Petrus mengungkapkan hal itu sudah ditangani dokter sehingga kondisinya membaik.

"Sudah disuntik sehingga bengkaknya sudah berkurang. Cairannya sudah keluar sedikit," ujarnya.

2. Penahanan Lukas Enembe dibantarkan

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Lukas seharusnya menjalani persidangan hari ini. Namun, hal itu harus ditunda usai masa penahannya dibantarkan akibat sakit yang dideritanya.

Majelis Hakim memerintahkan jaksa membantarkan penahanan Lukas Enembe. Selain itu, Hakim juga mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat oleh Dokter Terawan Agus Putranto di RSPAD Gatot Soebroto.

3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didampingi pengacara, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar. Rinciannya sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan RIjatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.

Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us