Pramono Larang ASN Jakarta Gunakan Kendaraan Pribadi Selama WFH

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang ASN menggunakan kendaraan pribadi saat WFH Jumat, agar mereka tetap memanfaatkan transportasi umum yang telah digratiskan.
BKD akan menerapkan mekanisme pengawasan ketat untuk memastikan ASN tidak bepergian ke luar kota dan tetap berada di Jakarta selama jam kerja WFH.
Kebijakan WFH satu hari seminggu ini dijamin tidak mengganggu pelayanan publik, dengan sektor operasional dan layanan langsung tetap bekerja di lapangan.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI menggunakan kendaraan pribadi selama menjalankan kebijakan work from home (WFH) pada hari Jumat.
Menurut Pramono, aturan ini diberlakukan untuk memastikan para pegawai tetap menggunakan transportasi umum massal.
"Penggunaan kendaraan pribadi selama work from home itu tidak diperbolehkan. Supaya mereka tetap betul-betul menggunakan transportasi umum," kata Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
1. Fasilitas transportasi umum sudah digratiskan untuk ASN

Pramono beralasan, fasilitas transportasi umum di Jakarta sudah digratiskan bagi seluruh ASN sehingga hal tersebut harus menjadi acuan mobilitas.
Dia mengatakan, untuk memastikan kepatuhan pegawai dan mencegah mereka bepergian ke luar kota saat jam kerja, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah menyusun mekanisme pengawasan ketat.
"Pengawasannya apa? Supaya mereka tetap di Jakarta atau tidak bepergian. Nanti BKD yang akan mengatur itu," kata dia.
2. Sektor pelayanan publik tidak ikut kebijakan WFH

Sementara, meski kebijakan WFH satu hari seminggu ini mulai diterapkan, Pramono menjamin pelayanan publik tidak akan terganggu.
Dia mengatakan, tidak semua kategori ASN diperbolehkan bekerja dari rumah. Sektor yang bersifat operasional dan pelayanan langsung harus tetap berada di lapangan.
“Karena pelayanan publik kan tidak boleh terganggu dan tidak boleh work from home,” kata Pramono.
3. Pemerintah terapkan kebijakan WFH untuk ASN

Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFH satu hari dalam seminggu bagi ASN. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan, jadwal WFH jatuh pada hari Jumat sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Kebijakan ini diklaim sebagai langkah adaptif terhadap dinamika global sekaligus upaya efisiensi energi yang nantinya juga akan diberlakukan bagi sektor swasta melalui aturan Menteri Ketenegakerjaan.















