Pramono Bakal Sanksi Tegas ASN Jakarta yang Bekerja di Kafe saat WFH

- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ASN yang bekerja di tempat umum saat WFH akan mendapat sanksi tegas, dengan pengawasan ketat agar kewajiban kerja dari rumah dijalankan.
- ASN dilarang menggunakan kendaraan pribadi selama WFH dan diwajibkan memakai transportasi publik jika harus keluar rumah untuk urusan mendesak.
- Sistem absensi digital tetap berlaku bagi ASN WFH, sementara sektor pelayanan publik wajib tetap bertugas di lapangan agar layanan masyarakat tidak terganggu.
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan bekerja di tempat umum saat jam kerja WFH berlangsung.
"Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," ujar Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Dia mengatakan, pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan ASN benar-benar menjalankan kewajibannya dari rumah.
1. Dilarang pakai kendaraan pribadi saat WFH

Selain larangan bekerja di kafe, aturan ketat juga diberlakukan pada mobilitas pegawai. ASN yang mendapatkan fasilitas WFH dilarang menggunakan kendaraan pribadi jika memang harus keluar rumah untuk urusan mendesak.
"Siapa pun yang mendapatkan fasilitas WFH tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi yang bersifat perorangan, apakah itu motor, mobil, dan sebagainya. Kalau mau bertransportasi, maka harus transportasi publik," kata dia.
2. Absensi tetap jalan via mobile, pelanggar disanksi BKD

Pramono menjelaskan, sistem absensi digital milik Pemprov DKI tetap berlaku bagi pegawai yang bekerja secara remote. Data absensi tersebut nantinya akan dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Absensi akan tetap dilakukan walaupun secara mobile. Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi tegas," kata dia.
3. Sektor pelayanan publik tidak terdampak WFH

Meski kebijakan WFH satu hari seminggu ini mulai diterapkan, Pramono menjamin pelayanan publik tidak akan terganggu. Dia mengatakan, tidak semua kategori ASN diperbolehkan bekerja dari rumah. Sektor yang bersifat operasional dan pelayanan langsung harus tetap berada di lapangan.
“Karena pelayanan publik kan tidak boleh terganggu dan tidak boleh work from home,” kata Pramono.


















