Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta, Senioritas Diduga Jadi Alasan

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kasus pengeroyokan terjadi di SMAN 70 Jakarta. Pihak kepolisian menyebutkan korban pengeroyokan adalah adik kelas. Senioritas diduga jadi alasan pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Menyalahgunakan pergaulan. Korban adalah adik kelas dari mereka (para pelaku)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, dilansir ANTARA, Kamis (30/6/2022).

1. Pelaku pengeroyokan masuk DPO

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini pelaku pengeroyokan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Daftar ini pun sempat disebarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan lewat akun Instagram mereka, @polisijaksel.

Dalam DPO yang dikeluarkan tersebut, terdapat foto pelaku dan sejumlah informasi lain, seperti postur tubuh pelaku, warna kulit pelaku, dan bentuk wajah pelaku. Mereka sempat meminta masyarakat untuk membantu.

2. Tersangka sudah ditangkap pada Selasa

Ilustrasi Pengeroyokan (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah melakukan pencarian, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Maltis, beserta lima temannya pada Selasa (28/6/2022). Polisi mengatakan para pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dari pemeriksaan lalu berkembang, ada satu orang yang diduga terlibat belum hadir berikan keterangan, sehingga karena berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

3. Polisi masih mendalami motif lain para pelaku

Ilustrasi pengeroyokan. Shutterstock

Budhi berujar bahwa saat ini kepolisian masih mendalami lagi motif dari para pelaku, terlepas dari alasan senioritas. Kepolisian akan tetap bekerja sama dengan pihak sekolah karena pengeroyokan ini diduga terjadi di luar jam sekolah.

"Karena memang kejadiannya ada dugaan itu di luar jam sekolah, sehingga ini juga perlu kami lakukan pendalaman apakah ada kaitannya dengan proses yang terjadi di sekolah tersebut atau memang karena kebetulan saja," kata Budhi.

Atas perbuatannya ini, para pelaku, termasuk Maltis, dijerat pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan. Berdasarkan pasal tersebut, setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us