Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengumuman Hasil Pemilu Luar Negeri Setelah Pemungutan Suara Selesai

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menegaskan, pengumuman hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 di luar negeri hanya bisa dilakukan setelah pemungutan suara di dalam negeri bagian barat dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Hasyim menyusul viralnya hasil exit poll Pemilu 2024 yang sudah dilakukan di luar negeri dalam sebuah video.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada jurnalis, Minggu (11/2/2024).

1. Aturan tentang pengumuman hasil pemilu di luar negeri

Contoh surat suara Pemilu 2024 yang dipajang di TPS (Dok. Pribadi/Anggrita Cahyaningtyas)

Hasyim mengatakan, aturan itu sudah tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 449.

Berikut adalah bunyi aturan dimaksud:

Pasal 449

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat
wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara pemilu

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana pemilu.

2. Viral hasil penghitungan suara pemilu di luar negeri

Pengumuman dan petunjuk pencoblosan untuk WNI di KBRI Seoul, Korea Selatan, Sabtu (10/2/2024). (Dok. Pribadi/Anggrita Cahyaningtyas)

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah yang menunjukkan hasil perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 di luar negeri.

Video itu diunggah pada Rabu (7/2/2024) di akun Twitter yang berasal dari TikTok. Di video tersebut, disebutkan hasil perhitungan suara dari beberapa negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, Jepang, Singapura, dan Arab Saudi.

Faktanya, penyelenggaraan pemungutan suara di sebagian negara tersebut belum dilakukan saat video itu beredar.

3. Pemungutan suara di luar negeri sudah dilakukan

Ilustrasi TPS. Lokasi TPS di Kedubes Indonesia, Seoul, Korea Selatan, Sabtu (10/2/2024). (Dok. Pribadi/Anggrita Cahyaningtyas)

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri sudah mulai menggunakan hak suaranya untuk Pemilu 2024 lebih dulu dibanding di Indonesia.

Rangkaian pencoblosan di luar negeri diawali dari para WNI di Hanoi dan Ho Chi Minh, Vietnam, pada 5 Februari 2024.

Adapun metode yang digunakan para WNI ini adalah mencoblos langsung di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang ada di KBRI atau KJRI setempat maupun lokasi yang didiami banyak WNI, via pos, maupun Kotak Suara Keliling (KSK).

Meski demikian, ada beberapa negara yang baru akan melaksanakan pencoblosan sama seperti di Indonesia, yakni pada 14 Februari 2024. Negara-negara tersebut adalah Astana, Kazakhstan; Madagaskar, Republik Madagaskar; Beijing, China; Guangzhou, China; Shanghai, China; dan Taipei, Taiwan.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us