Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penimbun Masker di Grogol Jakarta Barat Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, jajaran Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menetapkan satu orang tersangka penimbun masker. Sebelumnya, polisi menangkap pelaku di Apartemen Royal Mediterania, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (3/3).

Penangkapan ini diawali dari informasi masyarakat pada Senin (2/3) lalu, yang merasa kesulitan membeli masker guna mengantisipasi bahaya virus corona COVID-19.

"Kemudian warga tersebut mendapat informasi di Instagram ada yang menjual masker dan mengirim foto-foto," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/3).

1. Polsek Tanjung Duren menyelidiki dan menemukan Instagram tersangka

IDN Times/Mela Hapsari
IDN Times/Mela Hapsari

Selanjutnya, tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Duren melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatkan akun Instagram tersangka bernama Helena. Dia menjual masker dan meninggikan harganya.

"Bernama asli Theofani dan tinggal di Apartemen Royal Medit Tanjung Duren, Jakarta Barat," katanya.

2. Tersangka ditangkap saat membawa 3 kardus besar masker yang dibeli dari supermarket

Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, bagi-bagi masker gratis di Pelabuhan Semayang. (IDN Times/Haikal)
Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, bagi-bagi masker gratis di Pelabuhan Semayang. (IDN Times/Haikal)

Wanita berusia 19 tahun itu ditangkap saat berada di lift apartemen. Kala itu, Theofani tengah membawa tiga kardus besar yang berisikan masker. Di dalam kardus itu, ditemukan ratusan masker berbagai merek yang dibeli dari sebuah supermarket.

"Kemudian (masker) dikumpulkan dan setelah harganya naik, selanjutnya masker tersebut dijual dengan harga tinggi. Dan diketahui oleh tersangka bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka," beber Yusri.

3. Polisi menyita barang bukti ratusan kotak masker berbagai merek

Masker mulai kosong di Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)
Masker mulai kosong di Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 120 kotak masker merek Sensi, 152 kotak masker merek Mitra, 71 kotak masker merek Prasti, dan 15 kotak wajah merk Facemask.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatan itu, Theofani disangkakan melanggar Pasal 107 Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2014, tentang Perdagangan.

"Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang," ucap Yusri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us