Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penjabat Kepala Daerah, Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan?

Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah kepala daerah akan habis masa jabatannya di akhir 2022 dan 2023. Selanjutnya, jabatan kepala daerah itu akan diisi oleh penjabat.

Para penjabat itu akan bertugas hingga kepala daerah dilantik usai Pilpada 2024. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Kamil menjelaskan, kriteria penjabat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Di dalam Pasal 201 ayat 9 dan 10 kalau terjadi kekosongan berakhir masa jabatan karena pilkada itu, untuk gubernur diisi pejabat tinggi madya. Siapa itu pejabat tinggi madya? Kami merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada siapa saja, di situ jelas ada sekjen, sekretaris utama, deputi dan sebagainya, jabatan setara," ujar Akmal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

1. Penjabat tak boleh lakukan mutasi jabatan

Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik (dok. Kapuspen Kemendagri)

Berdasarkan aturan yang ada, penjabat kepala daerah itu tidak boleh melakukan mutasi jabatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.

"Pertama, dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya," ucap dia.

Lebih lanjut Akmal menjelaskan, penjabat kepala daerah tetap memiliki kewenangan. Asalkan, penjabat tersebut ketika mengambil keputusan sudah mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kenapa saya katakan ada izin Mendagri? Karena wakil kepala daerah atau penjabat, bukan pejabat pembina kepegawaian PPK, yang PPK itu kepala daerah, itu kata Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Itu kenapa harus ada izin," katanya.

2. Mendagri mengusulkan nama calon penjabat kepada presiden

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika rapat kerja dengan komisi I DPD pada 2019 lalu. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Diketahui, sebanyak 272 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023 akan terlebih dulu diisi penjabat (Pj) sementara, sembari menunggu Pilkada serentak 2024.

Jabatan kepala daerah yang akan berakhir pada 2022 terdapat di 101 daerah, dengan rincian tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Sedangkan, yang berakhir pada 2023 ada 171 daerah, terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati, dan 39 wali kota.

Berdasarkan Pasal 54D, pemerintah pusat menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota untuk mengisi kekosongan kepala daerah. Di tingkat provinsi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengusulkan nama calon penjabat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Setelah itu, Jokowi akan menilai apakah usulan nama calon tersebut layak menjadi penjabat kepala daerah.

3. Siapa yang bisa jadi penjabat kepala daerah?

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan Pasal 201, orang yang berhak menjadi penjabat gubernur adalah mereka yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Mereka akan mengisi posisi itu hingga ada gubernur definitif yang terpilih.

Kemudian, untuk penjabat bupati/wali kota, dapat diisi pimpinan tinggi pratama hingga adanya pejabat definitif terpilih.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pemilihan diatur dengan Peraturan KPU," tulis poin 12 di Pasal 201.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us