Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyebab Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Ditangkap: Diduga Hasut Anarki

Profil Delpedro Marhaen
Delpedro Marhaen (linkedIn.com/delpedrom)
Intinya sih...
  • Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga hasut anarki dengan melibatkan pelajar dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.
  • Penangkapan dilakukan setelah pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Senin (1/9/2025).
  • Delpedro juga diduga melakukan tindak pidana menghasut, merekrut anak, dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (DMR) lantaran diduga melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarki dengan melibatkan pelajar, termasuk anak, dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Jakarta. Penyebab Delpedro Lokataru ditangkap itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Jakarta.

"Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan," katanya, Selasa (2/9/2025).

Ia mengatakan penangkapan Direktur Lokataru itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).

Delpedro juga diduga melakukan tindak pidana menghasut dan melakukan pidana dengan menyebarkan informasi elektronik dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat.

Ade Ary mengatakan, Delpedro juga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Delpedro Marhaen diduga melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ade Ary menyebut proses pendalaman penyelidikan dan pengumpulan fakta bukti terhadap dugaan aksi pidana yang dilakukan DMR sudah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejak Senin (25/8/2025).

"Lokasi dugaan aksi anarki ini dilakukan di depan sejak tanggal 25 Agustus di sekitar depan Gedung DPR/MPR, sekitar Gelora Tanah Abang dan beberapa beberapa wilayah di Jakarta," katanya.

Ade Ary memastikan penyidik masih terus melakukan pendalaman secara hati-hati dan prosedural sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

"Apabila ada update lebih lanjut akan kami sampaikan," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Dwifantya Aquina
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us