Perdana, Ini Vonis bagi Pembajak Film Keluarga Cemara

Jakarta, IDN Times- Pengadilan Negeri Jambi memvonis Aditya Fernando Phasyah selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp500 juta atas kasus pembajakan film Keluarga Cemara karya Visinema Group. Hal tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi dalam amar putusan pada Selasa (27/4/2021) atas nama Aditya Fernando Phasyah.
Dalam cuitannya di akun media sosial Twitter, CEO Visinema Pictures Angga Dwimas Sasongko mengungkapkan putusan tersebut merupakan pertama kalinya pembajak film diputuskan bersalah. Cuitan ini mendapat 637 retweet dan 3.612 like.
"Pertama kalinya pembajak film (melanggar hak cipta) diputus bersalah dan masuk penjara 14 bulan. Buat yang bilang gue cuma gertak doang; Lo nyolong, gue kejar," tulisnya di akun @anggasasongko dikutip IDN Times, Minggu (2/5/2021).
1. Bagaimana sineas bisa dapat duit jika terus dibajak

Warganet lain juga menyambut hangat putusan tersebut. Akun Twitter @n**y* mengungkapkan pembuat film melibatkan banyak orang dan jadi sumber penghasilan, jika film dibajak maka mereka tidak mendapatkan uang.
"Ini kereeen banget. Membuat film itu gak cuma satu dua orang yg terlibat. Puluhan bahkan ratusan yg terlibat dan itu jadi sumber penghasilan mereka. Kalau dibajak ya gimana mereka dapat duitnya. Klo gak duit buat nontin di bioskop, sabarlah. Tunggu tayang di tv nasional," tulisnya.
2. Aditya terbukti bersalah

Majelis hakim di PN Jambi memutuskan Aditya Fernando Phasyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta.
Dia melanggar Pasal 113 ayat (3), junto Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g (yang berbunyi, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan a. penerbitan ciptaan, b. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, e. Pendistribusian ciptaan atau salinannya dan/atau g pengumuman ciptaan) untuk penggunaan secara komersial, yang dilakukan dalam bentuk pembajakan."
3. Denda Rp500 juta

Aditya dijatuhi pidana pidana penjara selama satu dan dua bulan. Selain itu, Aditya dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama satu bulan.
"Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan agar Terdakwa ditahan," tulis amar putusan SIPP PN Jambi.