Perempuan Disabilitas Tuli Dihina Kurir Ojol saat Ambil Paket

Jakarta, IDN Times - Sebuah video rekaman kamera pengawas memperlihatkan momen saat penjaga toko mendapat penghinaan dari seorang sopir ojek online yang hendak mengambil paket kiriman.
Dari akun X atau yang dulu disebut Twitter @kegblgnunfaedh, seorang perempuan disabilitas disebut bodoh karena dipekerjakan di toko itu.
"T**ol b*g* banget sih bang, kalo budek gak usah dijadiin kasir bang," kata kurir itu dalam rekaman yang tersebar, dikutip Selasa (3/8/2024).
1. Staf bingung saat berinteraksi dengan kurir

Dalam rekaman video, seorang kurir ojek online itu datang ke toko hendak mengambil dua kotak paket. Namun memang staf perempuan itu hanya mengambilkan satu paket.
Setelah itu, kurir itu masih menanyakan ke mana satu paket lainnya atas nama yang berbeda, namun staf itu nampak bingung.
2. Staf laki-laki sebut bahwa rekannya disabilitas tuli

Kemudian, ada staf laki-laki yang keluar dan membantu untuk mengambil satu paket lainnya dan akhirnya kurir itu mendapatkan dua paket tersebut.Dia menjelaskan bahwa staf perempuan itu disabilitas tuli.
"Maaf ya bang, soalnya temen saya disabilitas tuli, jadi kurang denger," kata pria itu.
Namun kurir itu malah memaki dua staf toko tersebut dan menyesalkan kenapa staf disabilitas tuli itu dipekerjakan.
3. Grab sudah menemui pemilik coffee shop

Menanggapi ini, Director of Digital and Sustainability, Grab Indonesia Rivana Mezaya menjelaskan pihaknya sudah menemui pemilik toko yang ternyata adalah coffee shop.
"Pada 29 Agustus 2024, kami bertemu langsung dengan pemilik coffee shop untuk menindaklanjuti kejadian ini setelah mencoba menghubungi yang bersangkutan sejak video reka ulang dipublikasikan pada 27 Agustus 2024," katanya saat dikonfirmasi IDN Times.
Pihaknya tengah melakukan investigasi internal lebih lanjut, dan akan langsung memutus kemitraan Mitra Pengemudi terkait jika terbukti bersalah.
"Grab tidak menoleransi diskriminasi dalam bentuk apapun, dan akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai kode etik dan peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.