Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pergub Poligami Jakarta, Bima Arya: ASN Berumah Tangga Perlu Dibina

Wamendagri Bima Arya menemui PJ Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota, Senin (20/1/2025) . (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Wamendagri Bima Arya Sugiarto membahas Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang izin perkawinan dan perceraian.
  • Bima menekankan perlunya perlindungan terhadap hak-hak mantan istri serta kejelasan aturan dalam proses perceraian dan pernikahan.
  • Pergub tersebut tidak memberlakukan aturan baru, tetapi memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait dinamika keluarga.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendatangi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota, Senin (20/1/2025). 

Salah satu yang dibahas adalah terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang salah satunya tentang aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta melakukan poligami.

"Ya tadi saya tanyakan sedikit, kita bahas sedikit. Jadi memang begini, ASN itu kan juga insan-insan berumah tangga yang perlu kita bina. Selama jadi wali kota (Bogor), saya banyak menandatangani surat izin perceraian. Di Jakarta ini juga perceraian agak tinggi juga ya," ujar Bima Arya.

1. Ada landasan hukum

Ilustrasi PNS Pemprov DKI Jakarta (dok. Humas Pemprov DKI)

Bima mengatakan, dibalik peristiwa perceraian pasti ada dinamika, seperti mantan istri yang harus diperhatikan hak-haknya.

"Nah sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina, yang harus kita pastikan ada landasan hukumnya," kata dia.

2. Pergub berikan berikan kepastian hukum

Ilustrasi PNS Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Bima menegaskan, Pergub ini memberikan kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas tentang proses-proses perceraian dan pernikahan.

"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya," kata dia.

3. Tidak ada norma baru

Ilustrasi PNS (IDN Times/Aditya Pratama)

Bima Arya mengatakan, Pergub tersebut juga tidak ada norma aturan yang baru karena merujuk pada PP 10 Tahun 1983, PP 45 Tahun 1990, dan surat edaran BKN. 

"Jadi nggak ada norma yang baru. Enggak ada norma yang baru. Semuanya sama, sebetulnya. Ya, kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang, apa namanya, istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Dini Suciatiningrum
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us