Pergub Poligami Jakarta, Bima Arya: ASN Berumah Tangga Perlu Dibina

- Wamendagri Bima Arya Sugiarto membahas Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang izin perkawinan dan perceraian.
- Bima menekankan perlunya perlindungan terhadap hak-hak mantan istri serta kejelasan aturan dalam proses perceraian dan pernikahan.
- Pergub tersebut tidak memberlakukan aturan baru, tetapi memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait dinamika keluarga.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendatangi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota, Senin (20/1/2025).
Salah satu yang dibahas adalah terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang salah satunya tentang aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta melakukan poligami.
"Ya tadi saya tanyakan sedikit, kita bahas sedikit. Jadi memang begini, ASN itu kan juga insan-insan berumah tangga yang perlu kita bina. Selama jadi wali kota (Bogor), saya banyak menandatangani surat izin perceraian. Di Jakarta ini juga perceraian agak tinggi juga ya," ujar Bima Arya.
1. Ada landasan hukum

Bima mengatakan, dibalik peristiwa perceraian pasti ada dinamika, seperti mantan istri yang harus diperhatikan hak-haknya.
"Nah sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina, yang harus kita pastikan ada landasan hukumnya," kata dia.
2. Pergub berikan berikan kepastian hukum

Bima menegaskan, Pergub ini memberikan kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas tentang proses-proses perceraian dan pernikahan.
"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya," kata dia.
3. Tidak ada norma baru

Bima Arya mengatakan, Pergub tersebut juga tidak ada norma aturan yang baru karena merujuk pada PP 10 Tahun 1983, PP 45 Tahun 1990, dan surat edaran BKN.
"Jadi nggak ada norma yang baru. Enggak ada norma yang baru. Semuanya sama, sebetulnya. Ya, kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang, apa namanya, istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan," ujarnya.