Perjalanan Dugaan Korupsi yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Indra Iskandar, sehingga status tersangka dugaan korupsinya resmi gugur.
- KPK sempat menyelidiki proyek pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR yang diduga merugikan negara sekitar Rp120 miliar dan mencegah enam orang bepergian ke luar negeri.
- Indra Iskandar beberapa kali menggugat status tersangkanya hingga akhirnya hakim memerintahkan pencabutan larangan bepergian serta pengembalian paspornya.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, status tersangka dugaan korupsi Indra Iskandar pun gugur.
Kasus ini pertama kali terungkap ke publik pada 2024. Saat itu KPK menyebut proyek yang diduga dikorupsi adalah pengadaan perlengkapan di rumah dinas Anggota DPR yang berada di kawasan Kalibata dan Ulujami Jakarta Selatan.
1. Kasus ini diduga merugikan negara Rp120 miliar

Ada lebih dari dua tersangka dalam perkara ini. Namun, hanya Indra yang identitasnya diungkapkan secara resmi kepada publik.
Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp120 miliar. Indra pun sempat beberapa kali diperiksa KPK.
2. KPK sempat cegah enam orang ke luar negeri, termasuk Indra Iskandar

Sementara penyidikan berjalan, KPK mencegah enam orang ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:
1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
7. Edwin Budiman (Swasta)
3. Indra Iskandar beberapa kali gugat status tersangkanya

Indra Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan pada Mei 2025, namun kandas. Ia sempat kembali menggugat KPK pada Januari 2026, namun gugatan itu dicabut.
Kemudian, Indra Iskandar kembali mengajukan gugatan, hingga akhirnya dikabulkan hakim. Selain gugurnya status tersangka, hakim juga memerintahkan agar KPK mencabut surat larangan bepergian ke luar negeri dan mengembalikan paspor Indra Iskandar yang dicabut.


















