Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pertama Kali dalam Sejarah, Presiden RI Lantik Kepala Daerah Serentak

Presiden Prabowo Subianto. (YouTube/Sekretariat Kepresidenan)
Intinya sih...
  • Pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025, dari tingkat gubernur hingga bupati/wali kota.
  • Dasar hukum presiden melantik langsung kepala daerah sesuai dengan Pasal 164B Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut, pertama kali dalam sejarah Presiden RI akan melantik kepala daerah terpilih secara serentak pada Kamis, 6 Februari 2025. Kepala daerah itu mencakup tingkat gubernur hingga bupati/wali kota.

"Ini kalau (pelantikan serentak kepala daerah pada 6 Februari 2025) terjadi, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak gubernur, bupati, wali kota," ucap Tito kepada awak media usai menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

1. Dasar hukum kepala daerah terpilih dilantik presiden

Rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tito menjelaskan, dasar hukum presiden melantik langsung kepala daerah sesuai dengan Pasal 164B Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

"Itu amanah Undang-Undang pasal 164B, ingat Undang-Undang itu lahir tanggal 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri," ucapnya.

"Jadi dibuat oleh pembuat undang-undang, yang mana memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak. Kenapa? Karena ada pilkada serentak," ujarnya.

2. Pelantikan digelar di Jakarta, bukan IKN

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. (IDN Times/Erik Alfian)

Tito pun menegaskan, pelantikan kepala daerah terpilih yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025 tak digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), melainkan acara pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) itu digelar di Istana, Jakarta.

Alasannya, karena status Jakarta yang sampai sekarang masih sebagai ibu kota negara. Sebab, sejauh ini belum ada keputusan presiden (keppres) mengenai perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"(Pelantikan kepala daerah terpilih digelar) di ibu kota negara, Jakarta. Jakarta kan statusnya sekarang masih. Daerah khusus Jakarta nomenklaturnya tapi masih sebagai ibu kota negara sebelum ada keppres. Ibu kota negara pindah ke IKN ketika setelah adanya keppres sesuai dengan Undang-Undang IKN," tutur dia.

3. Pelantikan kepala daerah tak bersengketa digelar 6 Februari 2025

Ilustrasi kotak suara di Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK digelar secara serentak Kamis, 6 Februari 2025.

Pelantikan itu berlaku di semua tingkatan kepala daerah terpilih, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dan telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negara RI, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku," beber Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy membacakan kesimpulan dan mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Sementara, untuk pelantikan kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK belum ditentukan waktunya kapan. Dalam rapat itu hanya disetujui, mereka akan dilantik setelah MK membacakan putusan sengketa hasil perselisihan pilkada.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK akan dilaksanakan pelantikan setelah Putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rifqinizamy membacakan poin kedua kesimpulan.

Dengan demikian, hasil rapat ini nantinya akan diusulkan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengamanatkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau walikota pada 10 Februari 2025. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us