Pesan Dharma: UU Jangan Diendorse Asing

Jakarta, IDN Times - Calon (paslon) Gubernur dan Wali Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua (2) Dharma Pongrekun mengklaim undang-undang di Indonesia banyak yang telah diintervensi oleh pihak asing. Dia mencontohkan penggunaan istilah Omnibus Law.
"Saya pesan Pak, jangan pakai Undang-Undang Pemilu Omnibus Law. Kenapa? Karena istilahnya saja sudah asing. Cipta Kerja Omnibus Law, Kesehatan Omnibus Law, katanya kita tidak boleh diintervensi oleh asing. Tapi tanpa sadar, Undang-Undang yang ada setelah 2002 semuanya endorse dari asing," katanya dalam penetapan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2025-2030, di Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).
Dharma merasa hal ini menjadi fokusnya saat maju jadi meramaikan kontestasi Pilkada agar bisa memperjuangkan Undang-Undang.
"Ini yang menjadi concern kenapa kami berdua maju memperjuangkan hak rakyat yang dirampok melalui perundang-undangan yang dilegalisasi, hal-hal yang ilegal lewat proses legislasi," katanya.