Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang, Pihak Ridwan Kamil: Sensasi Ulur Waktu

- Hasil tes DNA Mabes Polri mengikat dan sah
- Pihak RK menyatakan tunduk terhadap hasil tes DNA
Jakarta, IDN Times - Selebgram Lisa Mariana mengajukan tes DNA ulang dalam kasus pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Surat permohonan tes DNA itu telah disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (9/9/2025).
Menanggapi itu, pihak Ridwan Kamil menilai pengajuan tes DNA itu hanya upaya Lisa untuk mengulur waktu gelar perkara yang akan dilakukan usai pemeriksaan.
“Itu hanya sensasi mengulur-ulur waktu saja,” kata Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar kepada IDN Times.
1. Hasil tes DNA Mabes Polri mengikat dan sah

Muslim menjelaskan, tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri sudah sesuai SOP, mulai dari pengambilan sampel hingga pengawasan. Tes DNA yang dilakukan Pusdokkes itu juga disebut berstandar ISO 17025 diakui oleh Internasional Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).
“Lalu jika pihak LM meminta second opinion ke Singapura, kami tegaskan sekali lagi hasil tes DNA Mabes Polri final, mengikat dan sah secara hukum,” kata Muslim.
2. Pihak RK menyatakan tunduk terhadap hasil tes DNA

Ia menegaskan, fakta ilmiah dalam tes DNA tidak perlu diragukan hasilnya karena dilakukan sesuai SOP yang melekat. Dengan demikian, pihak RK menyatakan tunduk kepada hasil tes DNA yang dilaksanakan Pusdokkes Polri.
“Sepengetahuan kami fakta ilmiah hasil tes DNA tidak mengenal namanya second opinion secara hukum karena tes DNA sudah dilaksanakan sesuai SOP oleh lembaga yang terakreditasi secara internasional dan mendapatkan sertifikasi,” ujar Muslim.
3. Lisa Mariana ajukan permohonan tes DNA ulang

Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso mengaku telah menerima surat permohonan tes DNA ulang dari Lisa Mariana pada Selasa.
“Ya (surat permohonan tes DNA ulang telah diterima),” kata Rizki saat dihubungi IDN Times.
Namun demikian, ia tidak membeberkan teknis tes DNA ulang yang akan dilakukan.
“Hal ini sepenuhnya dari pemohon,” ujar dia.
Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea mengatakan, second opinion test DNA ini rencananya bakal dilakukan di salah satu rumah sakit di Singapura.
“Kami mengajukan second opinion disenting opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan kepada Lisa Mariana, dan juga terhadap bayinya,“ kata Bertua di Bareskrim Polri.