Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pihak Mario Dandy Tolak Ganti Rugi Rp120 Miliar yang Dihitung LPSK

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio yakni Andreas Nahot Silitonga mengatakan pihaknya menolak beban restitusi untuk korban David Ozora (17).

Dia mengatakan, perhitungan ganti rugi senilai Rp120 miliar itu harus dikesampingkan. Hal ini disampaikan saat agenda pembacaan duplik Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8/2023).

"Tanggapan kami terhadap restitusi yang Mulia, adalah perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK patut untuk dikesampingkan," kata dia.

1. Sebut LPSK mengkalikan biaya untuk 54 tahun

Agenda pembacaan duplik Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nahot dalam argumennya mengatakan, dalam biaya perawatan David, rumah sakit Mayapada tidak melakukan proyeksi perhitungan. Sehingga kuasa hukum Mario menilai nominal Rp120 miliar tidak berdasar. 

Dia bahkan menjabarkan berapa uang yang dikeluarkan selama David ozora mendapat perawatan usai dianiaya Mario. Mulai dari biaya visit dokter, perawatan, fisio terapi hingga penyewaan tempat tidur elektrik.

"Sehingga dalam satu bulan biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan anak korban selama di rumah sakit sebesar Rp182 juta dan hal itulah yang didasarkan oleh LPSK untuk mengkalikan ke 54 tahun," ujarnya.

2. Minta majelis hakim kesampingkan apapun yang disampaikan oleh LPSK

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy (20) di PN Jaksel menjalani sidang pada Selasa (13/6/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Beban ganti rugi senilai Rp120 miliar ini, dinilai Nahot sangat memberatkan. Dia meminta majelis hakim untuk kesampingkan apapun yang disampaikan oleh LPSK, karena seharusnya berdasar pada kebutuhan korban.

"Karena dokter Tatang juga sudah menyampaikan bahwa biaya konsultasi dokter sudah tidak seperti dulu lagi, karena memang anak korban sudah banyak mengalami pemulihan kesehatannya, sehingga hanya satu kali dalam satu bulan. Dan tidak ada bukti penggunaan jasa perawat sekarang ini dan penyewaan bed elektrik ya," katanya.

3. Dituntut bayar restitusi Rp120 miliar

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy (20) di PN Jaksel menjalani sidang pada Selasa (13/6/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG untuk membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp120.388.911.003.

Meski demikian, jaksa juga memberikan opsi kurungan penjara jika para terdakwa tak bisa membayar restitusi senilai Rp120 miliar tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us