Pilkada Sumenep, Fikri-Unais Heran Tak Dapat Suara di Sejumlah TPS

Jakarta, IDN Times – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 1, Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam mengungkap fenomena tak lazim di Pilkada Sumenep. Pasangan itu menduga tidak ada pemungutan suara di sejumlah TPS saat Pilkada Sumenep.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Pemohon, Sulaisi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pilkada, Rabu (8/1/2025).
“Meskipun ada pemungutan suara dan di TPS 2 Desa Sumbernangka pemohon menang. Pemohon pada TPS 2 hanya diberi satu suara dan pada TPS 1, TPS 3, dan TPS 4 perolehan suara pemohon kosong,” ujarnya di Ruang Sidang Panel Dua, Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sulaisi menduga pemungutan suara di beberapa TPS hanya formalitas karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kendali para kepala desa. Sejumlah kepala desa sebelumnya sudah dikumpulkan camat di posko pemenangan paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim.
Sulaisi mencontohkan fenomena yang terjadi di Desa Sumbernangka. Meski ada pemungutan suara, pemohon hanya memperoleh satu suara.
Oleh sebab itu, pemohon mendalilkan adanya pengurangan perolehan suara sehingga menguntungkan paslon nomor 2. Menurut pemohon, perubahan perolehan suara diubah saat rekapitulasi di TPS, lalu ditambahkan kepada paslon nomor urut dua dan terdapat manipulasi formulir dengan cara mengisi data yang tidak sesuai pada C.Hasil-KWK.
Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon 1 Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sementara Paslon 2 Fauzi-Hasyim memenangkan pemilihan dengan mengantongi 379.858 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Bupati 2024, tertanggal 25 Desember 2024.
MK juga diminta mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2, Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim. Kemudian menetapkan Paslon Nomor Urut 1 terpilih atau setidaknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.