PKB Dulu Ikut Dukung Loloskan Omnibus Law, Kini Mau Direvisi Cak Imin

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar, berjanji bakal merevisi undang-undang atau peraturan yang merugikan para buruh. Salah satunya Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Karena itu kalau kita menang nanti, semua peraturan akan kita dudukan tripartit yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah. Mereka semua berbicara termasuk dalam pengambil keputusan soal upah, regulasi atau aturan bahkan UU," ujar Muhaimin di Gedung Juang 45, Bekasi pada Senin (18/12/2023).
"Semua hal termasuk undang-undang itu (omnibus law), akan kami revisi supaya terwujud keadilan," demikian janjinya di hadapan para buruh.
Padahal, bila melihat ke belakang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin Muhaimin termasuk dalam tujuh fraksi di parlemen yang setuju meloloskan UU Cipta Kerja. Bahkan, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU itu inkonstitusional terbatas, PKB ikut menyetujui aturan tersebut diloloskan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Mengapa kali ini Muhaimin berubah sikap?
1. PKB terpaksa ikut setuju loloskan Omnibus Law karena bagian dari koalisi pemerintah

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Cak Imin itu menjelaskan alasan PKB ikut meloloskan Omnibus Law menjadi undang-undang, karena parpol yang ia pimpin masih menjadi bagian dari koalisi pemerintah.
Di sisi lain, jumlah suara PKB di parlemen mencapai 58 kursi. Kalau jauh bila dibandingkan suara PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu yakni 128 kursi.
"Itu kan dulu bagian dari keputusan koalisi. Semua parpol di koalisi memutuskan seperti itu dan itu perintah dari koalisi. Jumlah (kursi) kami (di parlemen) tidak terlalu besar. Akhirnya diikuti semua anggota koalisi," kata Cak Imin ketika menjawab pertanyaan IDN Times.
Namun, menurutnya formula yang tidak akan bisa ditolak adalah pembicaraan tiga pihak (tripartit) menjadi opsi terbaik. Dalam kenyataannya, parpol pengusung paslon AMIN lainnya yaitu, Nasional Demokrat juga dulu mendukung pengesahan UU Omnibus Law.
Hanya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan UU Omnibus Law tersebut. PKS bahkan memilih walk out dari rapat paripurna saat UU kontroversial itu hendak disahkan. Sedangkan, Demokrat memilih mengajukan interupsi.
2. Cak Imin sebut AMIN tak lagi mau bikin undang-undang 'bim salabim'

Di forum itu, Cak Imin juga menyebut bahwa ia dan Anies Baswedan sudah sepakat tidak akan lagi bersedia membuat undang-undang 'bim salabim'. Artinya, undang-undang itu dibuat sangat kilat dan tak banyak melibatkan partisipasi publik.
"Tahu gak UU 'bim salabim'? Gak ada hujan, gak ada angin disahkan. UU horor, karena dibikinnya malam Jumat, ketika kalian pada tidur. Nanti, kalau AMIN menang, insya Allah, tidak ada lagi UU malam Jumat horor. UU harus dibuat di siang bolong dan semua terlibat untuk membicarakan. Ini yang disebut demokrasi," kata dia.
Ia pun beranggapan bila proses pembuatan undang-undang sudah dikoreksi, maka aksi demonstrasi akan minim. Karena semua pihak dilibatkan dalam proses pembuatan UU.
"Semua menjadi bagian, semua terlibat. Itu yang namanya perubahan," tutur dia lagi.
3. AMIN akan alokasikan subsidi bagi ibu hamil

Selain merevisi UU bermasalah, Cak Imin juga berjanji bakal memberikan subsidi bagi ibu hamil. Ia dan Anies sudah menghitung bahwa dana untuk subsidi itu tersedia. Salah satu pos yang bisa diambil yakni untuk mengurangi stunting.
"Anggaran (untuk mengurangi) stunting, anak balita yang lahir kurang gizi, nominal anggarannya mencapai Rp40 triliun. Lha, kenapa Rp40 triliun itu tidak disebar sebelum hamil? Justru baru didistribusikan saat sedang hamil? Itu namanya terlambat. Itu tugas negara," kata Cak Imin.
Ia pun melempar lelucon seandainya dibuatkan subsidi program ibu hamil, maka kehamilan akan meningkat drastis. Tetapi, berdasarkan pertemuannya dengan ibu dari majelis taklim se Kabupaten Bekasi, mereka justru menolak hamil lagi.
"Ketika diceritakan ada tunjangan bagi ibu hamil, ibu-ibu malah bilang gak mau hamil lagi. Cukup sudah. Berarti, tidak semua orang mau hamil," tutur dia.
"Tetapi, bagi perempuan yang bersedia hamil harus diperhatikan oleh negara agar melahirkan anak yang sehat. Nanti, melalui desa, posyandu, hingga PKK, pemerintah akan menyebar kebutuhan ibu hamil," ujarnya.
Sehingga, sejak perempuan dites dan dinyatakan hamil, maka negara sudah mulai bertanggung jawab terhadap kesehatan jabang bayinya.
"Syukur-syukur kalau undang-undangnya disempurnakan, perusahaan juga punya tanggung jawab," tutur dia lagi.