Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro: Dea OnlyFans Cuan Rp20 Juta per Bulan

Dea OnlyFans (YouTube Deddy Corbuzier)

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengatakan konten kreator, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, telah berkecimpung di platform OnlyFans selama satu tahun. Dea disebut mendapatkan cuan dari platform OnlyFans Rp20 juta per bulan.

“Konten ini sedang kami dalami dari pemeriksaan awal sudah dari satu tahun ini, penghasilan sebulan Rp15 (juta) sampai Rp20 juta,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

1. Dea membuat foto dan video syur

Dea OnlyFans penuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Auliansyah menjelaskan Dea ditangkap di Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2022). Penangkapan Dea merupakan hasil patroli Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

“Ditemukan konten dengan modus yang bersangkutan membuat foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila dengan pria,” ujar Auliansyah.

2. Dea membuat konten syur untuk mendapatkan uang

Tangkapan gambar video penangkapan Dea Onlyfans. (Dok/Istimewa)

Setelah membuat foto dan video syur, Dea kemudian mendistribusikan di platform www.onlyfans.com dengan akun greysad. Penyidik memastikan Dea mengunggah foto dan videonya dalam keadaan sadar untuk mendapatkan uang.

“Dari web tersebut, dimana pelanggan harus membayar untuk melihat konten tersangka. Ketika kita amankan lokasinya di Kota Malang,” ujarnya.

3. Polisi pastikan ada tersangka lain

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik masih mencari tersangka lainnya, setelah menetapkan Dea sebagai tersangka pornografi. Polisi juga memeriksa lawan main Dea dalam video syurnya.

“Kami tentunya akan menambah tersangka nantinya karena di dalam UU tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us