Polda Metro Pastikan Eggi Sudjana Ditangkap

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya membenarkan, pihaknya telah menangkap advokat sekaligus Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana. Eggi sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan upaya makar.
"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudra Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (14/5).
1. Surat pemberitahuan penangkapan sudah diberikan kepada istri Eggi

Argo menerangkan, berita acara penangkapan telah ditandatangani hari ini pada pukul 06.25 WIB. Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan, juga sudah diberikan kepada istri Eggi, Asmini Budiani.
"Telah diterima oleh istri tersangka," katanya.
Lebih lanjut, Argo mengatakan, tidak menutup kemungkinan Eggi akan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi," katanya.
2. Eggi sempat dikabarkan ditangkap saat tengah diperiksa penyidik

Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mengatakan, kliennya itu mendapatkan surat penangkapan saat tengah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Menurut Pitra, Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1 X 24 jam terhitung sejak hari ini.
"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5) pagi.
Pitra menilai, penangkapan terhadap kliennya itu sangat aneh. Hal ini disebabkan, Eggi ditangkap saat tengah diperiksa di ruang penyidik. Seharusnya, lanjut Pitra, hal itu tidak perlu dilakukan lantaran Eggi tidak mungkin melarikan diri.
"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali. Karena penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar dari pada ruang penyidik. Ini nggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik," jelas Pitra.
3. Kuasa Hukum menduga kasus yang menjerat Eggi bernuansa politis

Pitra menuturkan, hingga saat ini pihaknya menduga kasus yang menjerat kliennya itu bernuansa politis. Ia juga mengatakan, Eggi merasa dikriminalisasi atas kasus tersebut.
"Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal. Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi," tuturnya.
Pitra kemudian membacakan surat yang telah dibuat oleh Eggi Sudjana yang saat ini masih diperiksa oleh pihak kepolisian. "Aneh makarnya tidak ada tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap, tertanda Eggi Sudjana," kata Pitra membacakan surat dari Eggi kepada awak media.
4. Eggi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar

Eggi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada senin kemarin dan diminta datang ke unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Akan tetapi ia baru hadir sekitar pukul 16.40 WIB.
Pemanggilan itu guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap.
Hal itu sebagaimana di maksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diketahui terjadi pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dilaporkan oleh Suriyanto.
Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Akan tetapi, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.
Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
5. Eggi mengajukan praperadilan

Pitra sebelumnya menyambangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/5) untuk mengajukan praperadilan.
"Hari ini kita resmi mendaftarkan gugatan praperadilan yang telah menetapkan Eggi sebagai tersangka atas dugaan makar atau dugaan kebencian," katanya di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta.
Adapun alasan Eggi melakukan praperadilan lantaran putusan yang dilakukan Polda Metro Jaya dianggap prematur karena tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan. "Karena kita ketahui bahwa laporan dugaan tersebut dari Suryanto bukanlah pasal makar, akan tetapi pasal 160 KUHP tentang menghasut dan penghasutan," jelas dia.
Menurut Pitra, sebelumnya pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah pasal 160 KUHP, kemudian berubah menjadi pasal 107 KUHP.
"Saya analogikan contoh kecil, kita melaporkan pencurian, ada maling kita laporkan karena sedang mencuri, tiba-tiba di kepolisian jadi tindak pidana korupsi," kata dia.
Selanjutnya, dia mengatakan yang disampaikan Eggi merupakan suara masyarakat Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, sehingga dia klaim kliennya tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi tindakan makar. Sebagaimana diketahui, Eggi merupakan pengacara atau advokat BPN.
"Tidak ada niat menghancurkan pemerintahan, kan dia unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia unjuk rasa ke istana, itu baru bermasalah," tutur Pitra.
Pitra menegaskan bahwa barang bukti yang digunakan pihak kepolisian terhadap Eggi tidak kuat, lantaran banyak video yang tidak utuh. "Video ini terpotong-potong, itu keterangan klien kami, kita harus lihat video ini secara utuh," ucap Pitra.
Masih menurut Pitra, dalam video tersebut kliennya menyebutkan harus menjaga persatuan Indonesia dan tetap harus menghormati aturan yang ada.
Selanjutnya, dia menambahkan terdapat kurang lebih 25 isi gugatan yang dilaporkan pada praperadilan, di mana pihak dilaporkan secara berurutan, mulai dari kapolri hingga presiden.
"Nanti, poinnya saya sampaikan waktu sidang, biar tidak bocor ke mana-mana," kata Pitra.