Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polemik Pemakaian Hijab di Kejuaraan Karate, Kemenpora Angkat Bicara

facebook.com/vairuz.arham

Pro kontra penggunaan hijab dalam olahraga karate membuat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) angkat bicara. Pihaknya mengimbau kepada Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (PB FORKI) untuk mensosialisasikan secara efektif aturan penggunaan jilbab pada cabang olahraga karate agar tidak menimbulkan persoalan yang sensitif.

Dikutip Kompas.com, (28/12), masalah ini bermula saat adanya pemberitaan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama bernama Auliya yang tidak diperbolehkan bertanding pada Magetan Cup. Turnamen tersebut berlangsung 23 Desember lalu.

Larangan tersebut berawal dari sebuah akun Facebook bernama Janan Farisi yang diunggah pada 24 Desember. Unggahan tersebut kemudian mengundang reaksi dan menimbulkan kontroversi di media sosial.

Aturan pemberlakuan hijab dalam kejuaraan karate masih simpang siur.

Kemenpora menjelaskan bahwa panitia penyelenggara Magetan Cup tidak memiliki aturan pelarangan penggunaan hijab. Namun, penggunaan hijab dalam turnamen karate itu beragam, bergantung dari tingkat pertandingannya. Menurut terminologi World Karate Forum (WKF), syarat perempuan berhijab dapat mengikuti pertandingan tingkat nasional dan internasional adalah jika hijabnya sudah memenuhi standar.

Tujuannya, untuk memastikan ada atau tidaknya perhiasan yang dapat berpotensi menimbulkan luka di leher. Dengan demikian, ada hijab yang dipakai demi keperluan keamanan saat seorang atlet menjalani pertandingan.

Lebih baik memakai penutup kepala daripada hijab.

Sekretaris Umum FORKI Jawa Timur Purwanto menjelaskan bahwa dalam Islamic Solidarity Games (ISG) dan event internasional lainnya penggunaan hijab tetap diperbolehkan. Namun, peraturan ini menjadi dinamis seiring berjalannya waktu. Misalnya dalam event di Jepang, para atlet berhijab sudah mengenakan penutup kepala yang tidak menampakkan telinga dengan cara menggunakan kaos rangkap warna putih dengan potongan leher yang tinggi.

Maka dari itu, seperti yang dibicarakan di awal, sosialisasi sangat penting karena hal ini dapat menjadi persoalan yang sangat sensitif mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

WKF sendiri sebenarnya sudah membolehkan aturan pemakaian hijab bagi karateka muslimah sejak 1 Januari 2013. Lalu pada April 2013, WKF telah menyetujui empat produk yang bisa digunakan karateka muslimah yakni Arazawa, Dax Sports, Daedo, dan Budo Nord. Aturan tersebut juga diberlakukan agar cabang olahraga karate dapat diterima di seluruh dunia hingga dapat dipertandingkan pada Olimpiade Tokyo 2020.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us