Polisi Amankan 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Senilai Rp418 Miliar

- Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran gelap narkoba Malaysia-Riau dengan 117 kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi, serta amankan 90 kg sabu di Jakarta Barat.
- Kasus bermula dari penangkapan AS di Jakarta Selatan, kemudian menangkap pelaku lainnya Adi Meilano, Antony, dan Joni di wilayah Riau.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan internasional, Malaysia-Riau dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 117 kilogram (kg) sabu, dan 90 ribu butir narkotika jenis ekstasi dengan satu orang tersangka.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat turut mengamankan 90 kg sabu dengan tiga orang tersangka.
“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total 4 tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp418.177.800.000,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto di Polda Metro, Rabu (6/11/2024).
“Karena tidak beredar, ini akan terselamatkan 1.748.568 jiwa. Diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh delapan orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang,” imbuhnya.
1. Tiga tersangka ditangkap di Riau, modus operandi sabu dimasukkan ke kompartemen mobil

Karyoto menjelaskan pengungkapan bermula dari penangkapan terhadap AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024 lalu. Ketika itu, polisi mendapat barang bukti 48 kg sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil, yakni bagasi hingga dashboard.
Dari penangkapan AS, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni Adi Meilano, Antony, dan Joni di wilayah Riau. Serupa dengan AS, barang bukti sabu disembunyikan para pelaku di kompartemen mobil untuk mengelabui petugas.
"Disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil," ucap dia.
2. Sabu diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis pakai perahu nelayan

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Joni, sabu yang diperoleh para pelaku didapat dari wilayah Malaysia. Sabu itu dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari wilayah Bengkalis, sabu itu kemudian dikirimkan ke Jakarta.
"Ini adalah bentuk keprihatinan. Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? Mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba," tutur dia.
3. Kapolda Metro berkomitmen memiskinkan bandar narkoba

Karyoto menyebut, pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba seringkali merupakan generasi produktif di Indonesia. Maka dari itu, pencegahan dengan cara memutus pasokan pengiriman narkoba harus terus digencarkan.
"Kami akan terus berupaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, di mana pun itu baik tingkat nasional maupun lokal," ujar dia.
"Nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.