Polisi Panggil Saut Situmorang terkait Pemerasan Syahrul Yasin

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (YSL). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang diduga menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
"Satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
1. Polisi panggil tiga pejabat eselon 1 Kementan

Selain itu, polisi juga memanggil tiga pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendalami kasus ini.
“Tiga orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI,” kata dia.
Mantan Kapolresta Surakarta itu menambahkan, pihaknya juga memanggil dua ajudan pejabat Kementan RI. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI,” katanya.
2. Polisi panggil Dumas KPK

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomi Murtomo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Tomi diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Ade Safri mengatakan, Tomi Murtomo diperiksa selama lebih kurang enam jam terhitung sejak pukul 10.30 WIB sampai 17.00 WIB pada Senin (16/10/2023).
Tomi tidak banyak bicara terkait pemeriksaan itu. Setelah keluar dari Gedung Promoter Polda Metro Jaya, ia langsung masuk ke mobil.
Awak media sempat mencecar Tomi untuk menayakan apa saja yang digali oleh penyidik dalam pemeriksaan itu. Namun, dia meminta supaya menanyakan kepada penyidik.
"Nanti tanya penyidiknya aja," ucap Tomi.
3. Polda Metro pastikan panggil Firli Bahuri dalam kasus ini

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengatakan Firli Bahuri pasti akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini jika sudah layak diperiksa.
“Kalau sudah layak dimintai keterangan sebagai saksi, ya, kita mintakan. Nanti kita lihat,” kata Karyoto.
Mantan Deputi Penindakan KPK itu menuturkan, untuk menentukan layak tidaknya seseorang diperiksa adalah dengan melihat apakah ada keterkaitan orang tersebut dengan kasus yang ditangani oleh penyidik.
Kendati demikian, Karyoto mengaku tidak mengetahui kapan jadwal pemeriksaan terhadap Firli digelar.
“Ya keterkaitannya dong, terkait atau tidak,” ujar dia.
“Nanti saya tanya penyidik dulu ya. Nanti dia yang jelaskan kalau jadwal itu aku gak tahu soal itu,” kata dia lagi.