Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Pastikan Bandar Narkoba Koko Erwin Dimiskinkan Lewat TPPU

Polisi Pastikan Bandar Narkoba Koko Erwin Dimiskinkan Lewat TPPU
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Bareskrim Polri meningkatkan kasus bandar narkoba Koko Erwin ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku peredaran narkoba.
  • Istri dan dua anak Koko Erwin ditangkap di Nusa Tenggara Barat serta dibawa ke Bareskrim Polri bersama sejumlah barang bukti seperti rumah, ruko, gudang, dan kendaraan bermotor.
  • Penyidik akan melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap ketiga tersangka sebelum menentukan penahanan sesuai unsur hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan, pihaknya akan meningkatkan kasus bandar narkoba ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Termasuk kasus yang menjerat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menangkap istri dan dua anak Koko Erwin dari Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dengan TPPU. Eko memastikan bakal memiskinkan bandar narkoba dengan pengusutan TPPU.

“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko di Bareskrim Polri, Jumat (24/4/2026).

Dari istri dan dua anak Erwin, penyidik menyita beberapa barang bukti terkait dengan TPPU yang dilakukan keempatnya. Barang bukti itu terdiri dari rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait

“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” ujar dia.

Pantauan IDN Times di Bareskrim, istri dan dua anak Erwin tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (24/4/2026) pukul 17.20 WIB. Mereka dibawa dari NTB dan tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada pukul 16.25 WIB.

Ketiga tersangka dibawa Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya, yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Tiba bersama penyidik dalam satu mobil minibus, mereka terlihat diborgol dan tertunduk tanpa kata.

Setelah turun dari mobil, ketiganya digiring ke gedung Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Selain membawa ketiga tersangka, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti di dalam koper dan tas.

Eko menjelaskan, ketiganya akan diperiksa dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.

"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Related Articles

See More