Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi divonis 5 tahun penjara subsider 140 hari bui. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp137.159.183.940 (137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, namun jika tak mencukupi diganti 3 tahun pidana kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nurhadi 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Nurhadi membayar uang pengganti Rp137.159.183.940 subsider 3 tahun pidana kurungan.

Diketahui, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar. Gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Gratifikasi itu diduga diterima pada Juli 2013-2019 saat Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung maupun selesai menjabat.

Gratifikasi itu diterima Nurhadi menggunakan rekening menantunya bernama Rezky Herbiyono dan rekening orang lain yang diperintahkan Nurhadi serta Rezky. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap.

Selain itu, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp308 miliar. Uang itu terdiri atas uang sejumlah 50 ribu Dolar Amerika Serikat dan Rp307 miliar.

Uang itu dipakai Nurhadi untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, serta sejumlah kendaraan.