Polisi: Rizky Billar Masih Diperiksa, Belum Ditahan

Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Selatan belum menahan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, saat ini Billar masih diperiksa sebagai tersangka.
“Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Rizky sebagai tersangka. Ini rehat sejenak, yang bersangkutan sudah mengetahui jadi tersangka. Kita akan melakukan pemeriksaan hari ini. Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana,” kata Zulpan di Polres Jaksel, Rabu (12/10/2022).
Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa enam saksi dan hasil visum KDRT.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Billar adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
“Ancaman pidananya lima tahun penjara,” ujar Zulpan.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil visum, Lesti mengalami luka lebam di area sensitif akibat KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.
Selain lebam di area sensitif, Lesti juga mengalami luka lebam di tangan dan kaki yang diduga karena dibanting oleh Rizky Billar.
Lesti juga harus mendapatkan perawatan akibat pergeseran tulang leher. Akibatnya, Lesti sempat memakai gips untuk menopang lehernya.
Tidak hanya luka di sekujur tubuhnya, Lesti juga mengalami trauma berat akibat KDRT yang tersebut. Hal itu pun membuatnya enggan lagi serumah dengan Rizky Billar.