Polisi Tangkap 2 Warga Lampung Bawa Senjata Api Rakitan di Jakbar

- Salah satu pelaku kabur setelah menolak berhenti dan meningkatkan kecepatan, namun dua tertangkap dan satu masih buron.
- Polisi menemukan senjata api rakitan beserta amunisi tajam dan kunci T saat melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.
- Kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap dua warga Lampung, Aldo Saputra dan Muhammad Agus, di Jalan Panjang Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu, 28 Desember 2025 dini hari.
Penangkapan itu bermula ketika Personel Unit IV (Patmor) Direktorat Samapta yang sedang patroli di sekitaran Jakarta Barat, mencurigai sepeda motor yang ditumpangi tiga orang.
“Kami mencurigai pengendara tersebut, lalu kami berhentikan untuk melakukan pengecekan,” kata Panit Patmor Ditsamapta Polda Metro Jaya, Ipda Fitroh Nurul Fahmi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2025).
1. Salah satu pelaku kabur

Saat polisi menghentikan motor ketiga orang itu, mereka malah menolak berhenti dan menambah kecepatan. Polisi pun mengejarnya dan menabrak motor tersebut hingga terjatuh.
“Namun pengendara coba melarikan diri dan kami mengejarnya, dua tertangkap dan satu kabur, sampai saat ini satu kabur belum ditemukan,” ujar Fitroh.
2. Polisi menemukan senjata api rakitan

Polisi kemudian menggeledah kedua pria yang berhasil ditangkap, dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima amunisinya, serta berbagai macam jenis kunci T.
“Kami melakukan interogasi singkat terhadap terduga pelaku bahwa kedua terduga pelaku tersebut berasal dari Lampung Timur dan tinggal di Tangerang,” ujar Fitroh.
3. Terduga pelaku diserahkan ke Polsek Kebon Jeruk

Polisi kemudian menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kebon Jeruk, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fitroh.


















