Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kios Kalibata Buntut Matel Tewas

- Polda Metro Jaya akan transparan dalam penegakkan hukum
- Polda Metro masih mengejar para tersangka pembakaran kios Kalibata
- Enam polisi disidang etik dan dua dipecat serta empat lainnya dikenai sanksi demosi
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pembakaran kios Kalibata, Jakarta Selatan buntut pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector atau mata elang (matel).
Hal itu disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam rilis akhir tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
"Juga kami infokan, untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya," kata Iman.
1. Polda Metro bakal transparan dalam penegakkan hukum

Iman belum memerinci berapa dan siapa sosok pelaku pembakaran. Namun, dia menegaskan akan mengusut kasus tersebut secara transparan, termasuk dalam hal ini menindak anggota Polri yang terlibat pengeroyokan.
"Salah satu bentuk keseriusan dan keberimbangan kami Polda Metro Jaya, kami tunjukkan pada proses penanganan tindak pidana yang terjadi di kasus Kalibata. Sebagaimana kita ketahui, terhadap anggota sekali pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana," ujar Iman.
2. Polda Metro masih mengejar para tersangka

Iman menyatakan, saat ini pihaknya masih mengejar para tersangka lainnya yang diduga terlibat. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
Insiden pembakaran itu terjadi pada Kamis (11/12/2025) malam, menyusul tewasnya dua orang debt collector. Terkait kematian dua orang debt collector tersebut, Polri telah menangkap enam orang personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri.
3. Sebanyak enam polisi disidang etik

Polri telah melakukan sidang etik terhadap enam anggota satuan Yanma Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan debt collector atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan. Hasilnya dua anggota dipecat dan empat lainnya dikenai sanksi demosi.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut merupakan pelanggar utama dalam kasus ini.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (17/12/2025).
Sedangkan empat lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Keempat anggota berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan matel.


















