Polisi Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Bekasi, Sasar Warung Kecil

- Para pelaku menggunakan uang palsu untuk berbelanja di warung kecil untuk mendapatkan kembalian uang asli.
- Polisi berhasil menyita 233 lembar uang palsu dengan nilai lebih dari Rp21 juta, dan masih melakukan penyelidikan terkait uang palsu lainnya.
- Pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Bekasi, IDN Times - Dua orang pria berinisial ES dan DEH ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi lantaran terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu (Upal) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, kedua pelaku telah membuat dan mengedarkan uang palsu sejak Oktober 2025. Adapun DFH berperan sebagai pembuat uang palsu, sementara ES bertugas mengedarkan uang tersebut.
“Perannya, satu sebagai pengedar dan satu sebagai pembuat uang palsu," kata Mustofa kepada jurnalis, Jumat (5/12/2025).
1. Berbelanja di warung kecil untuk dapat kembalian uang asli

Mustofa menyampaikan, para tersangka menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di warung kecil hingga membeli bensin agar mendapatkan kembalian uang asli.
Dia mengatakan, para pelaku memanfaatkan kelengahan pedagang saat membelanjakan upal tersebut.
“Kalau beli BBM atau belanja di warung kecil, uang cepat diterima tanpa diperiksa. Itu yang dimanfaatkan pelaku,” kata Mustofa.
2. 233 lembar uang palsu disita

Dia juga mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 197 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp19,7 juta dan 36 lembar pecahan Rp50 ribu senilai Rp1,8 juta.
Namun nilai barang bukti yang disita justru melebihi jumlah tersebut.
“Ada selisih antara pengakuan tersangka dan barang bukti yang kita temukan. Kita kembangkan apakah ada uang yang sudah beredar namun belum terdeteksi,” jelas dia.
3. Mengaku belajar melalui YouTube

Mustofa juga menambahkan, para pelaku belajar membuat uang palsu dari media sosial YouTube. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelaku lain.
"Pengakuan tersangka menggunakan media Youtube. Dia belajar dari Youtube. Kemudian yang jelas, sementara pengakuan tersangka ya mereka hanya bekerja berdua," kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan pengedaran mata uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Mustofa juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi.



















