Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Pengendara Motor yang Ngamuk dan Viral di Media Sosial

(Seorang pemuda merusak sepeda motor usai ditilang polisi) www.instagram.com/@pauull21

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menangkap Adi Saputra, pengendara motor yang merusak sepeda motornya saat ditilang oleh petugas kepolisian karena melanggar lalu lintas dan viral di media sosial. Team Viper Satuan Reskrim dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan telah mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengendara tersebut.

1. Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin, mengatakan bahwa pemuda bernama Adi Saputra ditangkap di tempat tinggal Berbayar di RT 01 / 01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat ditangkap, Adi tidak melakukan upaya perlawanan.

"Tidak, tidak ada perlawanan," ujar Lalu ketika dihubungi oleh IDN Times, Jumat(8/2).

Lalu menambahkan, penangkapan itu dilakukan lantaran Adi diketahui mendapatkan motor tersebut secara ilegal

"Saudara Adi Saputra diamankan di polres (Tangerang Selatan) sekarang. Karena setelah diselidiki motor yang didapatkan dengan cara yang ilegal. Dia beli di media sosial dengan harga yang murah, tidak menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)," jelas Lalu.

2. Adi membeli motor dari media sosial

ilustrasi memberikan uang bantuan (IDN TImes/Reza Iqbal)

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kapolres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander, menjelaskan bahwa Adi mendapatkan motor tersebut pada pertengahan Desember 2018. Ia membeli melalui media sosial Facebook dan membayar dengan sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp3 juta dengan hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tercatat dengan nomor polisi B 6382 VDL.

Polisi menduga, motor yang dimiliki Adi hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D yang kini masih bersatus daftar pencarian orang (DPO).

"Di mana Korban adalah pemilik kendaraan bermotor yang sah atas nama  Nur Ichsan yang menggadaikan STNK kepada tersangka D (DPO) tanpa seizin pemilik kendaran bermotor dan dijual melalui media sosial," jelas Ahmad.

Kemudian, saat diselidiki plat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor tidak sesuai dengan peruntukannya. Plat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL.

"Plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaski jual-beli motor melalui COD medsos yang mana plat nomor yang tidak sesuai peruntukkannya tersebut didapatkan tersangka dari teman tersangka atas nama Endi," kata Ahmad.

3. Kronologi penilangan

Ilustrasi (Instagram.com/ditlantas_bali)

Pada hari Kamis tanggal 7 februari 2019, Satlantas Polres Tangerang Selatan tengah melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Raya Letnan Soetopo (depan Pasar Modern BSD) Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Pada saat pelaksanaan pengaturan lalu lintas, petugas melihat sebuah kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoppy warna merah-putih melaju dari arah Sekolah Santa Ursula BSD Serpong menuju Ciater. Kala itu, pengendara tengah berboncengan dengan seorang wanita dan keduanya tidak menggunakan helm.

"Pengendara kemudian putar arah secara melawan arus dengan maksud melarikan diri dari menghindar penindakan dari petugas. Akan tetapi masih dapat diamankan," kata Ahmad.

Saat ditanyakan oleh petugas, mengenai kelengkapan administrasi berkendara, pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM, STNK, maupun tanda pengenal diri. Petugas kemudian melakukan penindakan berupa pemberian tilang.

"Pada saat dilakukan tindakan tilang, tersangka kemudian merusak kendaraan bermotor roda dua yang ditumpangi," tutur Ahmad.

4. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara

IDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.

Sebelumnya, peristiwa pengendara motor mengamuk terjadi saat kegiatan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Raya Letnan Soetopo, Kota Tangerang Selatan. Saat itu, Adi bersama rekan perempuannya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah tanpa memakai helm.

Melihat ada petugas kepolisian, tersangka memutar arah dan kemudian melawan arus lalu lintas dengan maksud melarikan diri.

Namun, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka untuk kemudian meminta surat kelengkapan administrasi berkendara. Lantaran tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan, seperti SIM dan STNK, Adi kemudian ditilang oleh petugas. Tak terima ditilang oleh petugas, Adi pun kemudian merusak motor yang yang dikendarainya tersebut hingga viral di media sosial.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us