Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Terapkan Pasal TPPU di Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Polda Metro ungkap praktik mafia tanah dengan korban artis, Nirina Zubir pada Kamis (18/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya hingga kini masih menyelidiki aliran dana hasil penggelapan enam sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga artis peran Nirina Zubir.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut. Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp17 miliar.

“Makanya dalam perkara ini terapkan TPPU. Untuk apasih TPPU, itu untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditranskasikan kemana, untuk menghilangkan (bukti) gitu," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

1. Pelaku diduga menggunakan uang hasil rampasan untuk membuka bisnis

Polda Metro ungkap praktik mafia tanah dengan korban artis, Nirina Zubir pada Kamis (18/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tubagus menjelaskan, pihak pelapor menduga bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan oleh salah satu tersangka untuk membangun bisnis Frozen Food hingga pelesiran ke luar negeri. Meski begitu, Tubagus belum dapat memastikan dugaan itu, karena penyidik masih melakukan pendalam guna memastikan aliran dana dalam kasus tersebut.

"Frozen food itu faktanya. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaanya apakah bisnis itu terkait denhan hasil kejahatan itu yg masih didalami," ungkap Yusri. "Termasuk apakah ada yang digunakan untuk yang lain," sambungnya.

2. 6 surat tanah dibalik nama oleh ART Nirina Zubir

Ilustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)

Dalam perkara ini, ibu kandung Nirina, Cut Indria Marzuki, kehilangan enam bidang tanah senilai Rp17 miliar karena sertifikat kepemilikannya diganti nama atas nama asisten rumah tangganya, Riri. Nirina Zubir semula ingin menelusuri keberadaan surat tanah milik ibunya yang hilang. Namun, surat tersebut nyatanya tidak hilang, justru berpindah tangan ke Riri.

Setelah memberikan sugesti surat itu hilang, Riri kemudian menawarkan bantuan untuk mengembalikan surat tanah tersebut. Pada momentum itu, Riri bersama komplotannya memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan.

Total ada enam bidang tanah yang kepemilikannya diganti atas nama Riri dan suaminya. Lalu empat surat tanah sudah digadaikan ke bank, sedangkan dua surat lainnya sudah dijual.

3. Polisi menangkap 5 tersangka mafia tanah Nirina Zubir

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian tersebut, istri Ernest Fardiyan Syarif 'Cokelat' ini melaporkan kedua ART sang ibu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Kasus ini ditangani Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang tersangka dalam kasus ini. Selain RK dan E, ada satu notaris yang ditahan di Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Polda akan memanggil dua notaris lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua lagi itu notaris jabatannya. Keduanya yang melakukan proses jual beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kita jadwalkan kembali,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi.

Petrus mengatakan kelima tersangka akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP, tentang penipuan hingga pemalsuan dokumen.

“Sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir,” ujar Petrus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us