Polisi Tetapkan AP Tersangka Video Syur AD

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria dalam video syur AD, berinisial AP (27), di kediamannya kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Sabtu (10/8/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan selanjutnya AP ditetapkan tersangka atas dua alat bukti yakni keterangan saksi dan jejak digital terkait kepemilikan serta penyebaran konten video pornografi pada hanphone milik AP.
"Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara aquo," kata Ade Safri, Senin (12/8/2024).
Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh pengacaranya.
"Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sementara, motif pria pengangguran itu menyebar video syurnya bersama AD adalah karena sakit hati cintanya kandas.
"Motif tersangka menyebarkan adalah karena sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD. Sehingga, tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," kata Ade.
Ketika ditangkap pada Sabtu lalu, tepatnya pukul 21.30 WIB, AP tak mengakui perbuatannya. Namun, dia tak bisa berkutik usai polisi melakukan digital forensik dan menemukan sejumlah bukti dari ponsel AP berupa video yang belum disunting.