Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Periksa Dude Herlino dan Alyssa Kasus Fraud PT DSI Hari Ini

Bareskrim Periksa Dude Herlino dan Alyssa Kasus Fraud PT DSI Hari Ini
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono ngabuburit. (Instagram.com/dude2herlino/)
Intinya Sih
  • Bareskrim Polri memeriksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp2,4 triliun pada 2 April 2026.
  • Keduanya diperiksa karena pernah menjadi Brand Ambassador PT DSI saat perusahaan itu menjalankan promosi bisnis yang kini diselidiki akibat merugikan sekitar 15 ribu korban.
  • Tiga petinggi PT DSI telah ditetapkan tersangka atas dugaan proyek fiktif, penggelapan, dan laporan keuangan palsu dengan ancaman pasal berlapis dari KUHP hingga UU ITE.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri memanggil artis Dude Herlino dan istrinya, Alyssa Soebandono untuk diperiksa dalam kasus penipuan atau fraud oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut, keduanya akan diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Kamis (2/4/2026).

"Keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ade Safri menjelaskan, keduanya diperiksa dalam kasus ini lantaran pernah menjadi brand ambassador untuk promosi bisnis PT DSI. Karenanya, kata dia, hal itu akan didalami oleh penyidik karena total korban PT DSI mencapai 15 ribu orang.

"Dude Herlino dan Alyssa Soebandono yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan total tiga orang tersangka dalam kasus fraud atau penipuan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Ketiga tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Ade Safri menyebut, aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan itu, 15 ribu orang jadi korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Selain dugaan penipuan, Ade Safri mengatakan, dalam kasus ini terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI, serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Delvia Y Oktaviani
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More