Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Ungkap 16 Kasus Narkoba di Sukabumi, 19 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya diungkap polisi di Sukabumi, April-Mei 2025
  • 19 terduga pelaku ditangkap, 13 terlibat peredaran sabu dan ganja, 6 terlibat obat keras
  • Barang bukti termasuk sabu, ganja, obat psikotropika disita, para pelaku masih dalam proses penyidikan

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya di wilayah operasionalnya selama April hingga Mei 2025. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap 19 terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan dari 19 pelaku yang ditangkap, 13 di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

"Sedangkan, enam terduga pelaku lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas," kata Hendra, Jumat (30/5/2025).

1. Daftar 19 pelaku yang ditangkap

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun 19 pelaku yang ditangkap yakni JL (50), CA (39), AS (21), RA (19), RP (21), DT (32), DR (40), RN (25), SF (36), HJ (25), ON (29), YJ (35) dan RS (25). Mereka terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.

Sedangkan, VT (28), FY (22), MA (22), AR (30), DW (29), dan AM (29), terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ons 50,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam dan dua buah bong atau alat hisap sabu.

"Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan para pelaku di 16 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang terdiri dari Cikole dua kasus, Warudoyong empat, Cisaat satu, Baros satu, Citamiang dua, Gunungpuyuh dua, Lembursitu satu, Sukalarang satu, Cireunghas satu, dan Sukabumi satu," ujar Hendra.

Hingga saat ini, ke-19 pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435 dan pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

2. Kurir ada yang sudah bekerja setahun

Barang bukti sabu dua ton yang disita dari kapal Sea Dragon Tarawa ketika ditangkap di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. (Dokumentasi Kemenko Polkam)
Barang bukti sabu dua ton yang disita dari kapal Sea Dragon Tarawa ketika ditangkap di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. (Dokumentasi Kemenko Polkam)

Hendra menyebut, peredaran narkoba dan obat berbahaya tersebut dilakukan para pelaku dengan bertransaksi secara langsung atau melalui sistem tempel yang disertai dengan arahan tertentu.

"Ada yang baru menjalani sebagai kurir atau mengedarkan selama tiga hingga empat bulan. Bahkan, ada juga yang sudah menjalaninya selama hampir setahun," ujar Rita.

3. Para pelaku masih menjalani penyelidikan

Barang bukti berupa borgol yang digunakan pelaku. (IDN Times/istimewa),
Barang bukti berupa borgol yang digunakan pelaku. (IDN Times/istimewa),

Barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat berbahaya. Bila ada warga yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat melaporkannya melalui call center 110," ujar dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us