Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Obat dan Alat Kesehatan

Pertemuan Menkominfo Johnny G. Plate dengan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit di Mabes Polri. (dok. Humas Mabes Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Surat telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) di masa pandemik COVID-19. Ada lima poin instruksi Kapolri, salah satunya menindak tegas penimbun obat dan alat kesehatan (alkes).

“Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET, sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes,” demikian keterangan tertulis Kapolri, Senin (5/7/2021).

1. Kapolri instruksikan jajarannya tindak tegas penyebar berita hoaks

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Selanjutnya, Kapolri juga menginstruksikan jajarannya agar melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat, dalam masa pandemik COVID-19.

Perintah lainnya, menegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks.

Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemik COVID-19.

“Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim,” ujarnya.

2. Polri pantau harga obat antibiotik di situs online

(Kiri) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Kanan) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya kini langsung memantau penjualan obat antibiotik di situs online, untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga.

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," kata Argo.

Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran, lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan pemerintah. 

"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya," ujar Argo.

3. Polri siap tindak tegas pihak yang memainkan harga

Ilustrasi pengisian tabung oksigen (Sachril/IDNTimes.com)

Argo menegaskan, pihak kepolisian tidak akan ragu atau segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar. 

"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us