Polri Periksa 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Besok

Jakarta, IDN Times - Polri akan memeriksa enam tersangka tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur besok, Selasa (11/10/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan penyidik Polda Jatim telah melayangkan surat pemeriksaan kepada tersangka pada hari ini, Senin (10/10/2022).
“Hari ini sudah dilayangkan surat panggilan kembali, rencana hari Selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik,” kata Dedi di Mabes Polri.
1. Polri belum menahan 6 tersangka

Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Namun demikian, para tersangka hingga kini belim ditahan.
Dedi beralasan, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan sebelum melakukan penahanan.
“Ya (belum ditahan), masih dilakukan riksa tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan,” kata Dedi saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).
2. Dirut PT LIB jadi tersangka tragedi Kanjuruhan

Penetapan tersangka ini ditentukan kurang dalam waktu satu pekan dari peristiwa Kanjuruhan pada Sabu (1/10/2022).
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian dari internal Polri terdapat tiga personel yang ditetapkan tersangka yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
“Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Kapolri di Malang, Kamis (6/10/2022).
3. Peran 6 tersangka Kanjuruhan

Kini Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion [Kanjuruhan], persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ucap Listyo.
Sementara Abdul Haris selaku Panpel Arema FC ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion, sehingga melanggar regulasi keselamatan dan keamanan.
Selain itu, juga karena mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over kapasitas.
Sedangkan alasan penetapan Security Officer Suko Sutrisno sebagai tersangka, salah satunya karena memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang.
Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Listyo menjelaskan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui ada aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.
Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Selain itu, juga melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel.
"Kemudian H, Brimob Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," ucap Listyo.
Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi juga ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.