Polri Periksa Identitas Buronan Interpol Asal China Joe Lin

Jakarta, IDN Times - Seorang buronan internasional asal China yakni LQ (39) alias Joe Lin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol diamankan saat masuk ke Indonesia. Hari ini dia diserahkan dari Direktorat Jenderal Imigrasi ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, menyampaikan Polri akan melakukan verifikasi dan validasi terkait kasus Joe Lin.
“Jadi kaitan dengan hal tersebut, kami akan mengkoordinasikan di lingkungan internal kepolisian negara Republik Indonesia melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan melakukan verifikasi dan validasi terhadap yang bersangkutan untuk melakukan langkah-langkah lanjut,” kata dia dalam konferensi pers di kantor Imigrasi, Kamis (10/10/2024).
1. Ekstradisi itu dilakukan secara resiprokal

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, di mana Pasal 18 menyatakan bahwa Kapolri dan Jaksa Agung dapat memerintahkan penahanan atas permintaan negara lain dalam situasi mendesak, selama tidak bertentangan dengan hukum Indonesia.
Irjen Krishna Murti juga menegaskan Polri akan berkoordinasi secara internal untuk menindaklanjuti penahanan serta memvalidasi identitas Joe Lin. Salah satu mekanisme utama yang akan digunakan adalah proses ekstradisi yang bersifat timbal balik. Dia menjelaskan, jika Indonesia memiliki buronan di luar negeri, negara lain juga dapat memberikan bantuan serupa.
2. Validasi terhadap identitas

Polri juga akan melakukan komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, guna memastikan validitas identitas subjek red notice. Langkah-langkah hukum lanjutan akan diambil, termasuk penanganan yang telah dilakukan oleh pihak imigrasi dan ditindaklanjuti oleh Polri.
“Jadi antara Polri dengan imigrasi, kami sudah terbiasa di lapangan, dimanapun bahkan dalam setiap pertemuan interpol kami selalu bersama untuk menjaga wilayah Indonesia dari ancaman transnasional crime. Demikian kira-kira yang kami sampaikan,” katanya.
3. Total kerugian mencapai Rp210 triliun atau 100 miliar yuan

Hari ini, Imigrasi menyerahkan Joe Lin ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri usai konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis sore.
Ditjen Imigrasi sebelumnya telah menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024 untuk menangkap Joe Lin. Dia adakah buronan dalam kasus pidana penipuan skema ponzi di China.
Total kerugian mencapai Rp 210 triliun atau 100 miliar yuan. Ada lebih dari 50 ribu orang yang diberikan janji palsu untuk pembayaran pokok dan bunga serta pengembalian tahunan yang tinggi sebesar 6 persen hingga 10,1 persen sebagai umpan.
Dia masuk ke Indonesia dari Singapura dengan paspor resmi Turki, dan berencana bertolak kembali ke Singapura namun wajahnya terdeteksi cekal dan tertolak autogate.