Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Duga Ada Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang

Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga adanya pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit di lokasi pagar laut Desa Kohod, Tengarang, Banten. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dugaan tersebut menjadi dasar Bareskrim Polri melakukan penyelidikan sejak 10 januari 2025.

“Kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (31/1/2025).

Djuhandhani menjelaskan, penyelidikan atas perintah Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit ini sudah melakukan pengecekan dan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ATR BPN hingha kelurahan setempat.

“Dimana terbitnya surat SHGB kemudian dibatalkan, pada proses ini kami sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan dan nanti akan kami gulirkan,” ujarnya.

“Saat ini kami sudah melaksanakan penyelidikan semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan UU pencucian uang,” lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us