Polri Sita Rp103 Miliar di Kasus TPPU Judi Online Hotel Aruss Semarang

- Dittipideksus Bareskrim Polri menyita Rp103,2 miliar dalam kasus dugaan TPPU PT AJP atas tindak pidana judi online.
- PT AJP dan FH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan barang bukti yang cukup terkait dengan pembangunan Hotel Aruss Semarang.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Rp103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Arta Jaya Putra (AJP) atas tindak pidana awal judi online (judol).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan, uang miliaran itu disita dari 15 rekening penampung yang mengalir ke rekening Komisaris PT AJP berinisal FH.
"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104," ujar dia di Bareskrim Polri, Kamis (16/1/2025).
1. PT AJP menampung hasil judi online dari FH

Dalam kasus ini, PT AJP dan FH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan barang bukti yang cukup.
Helfi mengatakan, PT AJP dalam kasus ini berperan menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang dan hasilnya kembali kepada PT AJP.
“Kemudian rekening yang ada di PT AJP juga sudah kita lakukan penyidikan terkait dengan transaksi keuangannya dan memang aliran dana yang diterima oleh FH itu masuk ke rekening PT AJP,” ujar Helfi.
“Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” lanjutnya.
2. Bareskrim sita Rp103 miliar dari kedua tersangka

FH membuat lima rekening penampungan hasil judi online untuk mengalirkan uang PT PT AJP. Adapun total transaksi selama 2020 hingga 2022 itu mencapai Rp40 miliar yang digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
“Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung, ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung,” ujar dia.
3. PT AJP dikenakan pidana denda Rp100 miliar

Dalam kasus ini, PT AJP dikenakan Pasal 6 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.
“Selaku korporasi ada ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar rupiah,” ujarnya.
Sedangkan, FH dikenakan Pasal 4 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Lasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.