Pooling Fund Bencana, Solusi Pendanaan Bencana Berkelanjutan

- Indeks risiko bencana tinggi di Indonesia, kerugian negara mencapai Rp20-50 triliun per tahun.
- Pemerintah meluncurkan Strategi PARB untuk pendanaan risiko bencana yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
- Dana bersama penanggulangan bencana (PFB) berasal dari berbagai sumber dan akan diuji coba di empat kementerian/lembaga pada 2025.
Jakarta, IDN Times – Indonesia merupakan salah satu negara dengan indeks risiko bencana tertinggi di dunia. Data BNPB menunjukkan dari 514 kabupaten dan kota, 168 di antaranya masuk kategori indeks berisiko tinggi. Tingginya frekuensi bencana menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai Rp20 triliun sampai Rp50 triliun setiap tahun. Kondisi ini menuntut adanya skema pembiayaan yang lebih besar dan berkelanjutan.
Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Yogi Rahmayanti menyatakan, masih terdapat kesenjangan dalam pengalokasian dana penanggulangan bencana.
“Dana bencana makin pas-pasan. Realisasi melebihi dari alokasinya. Ada kesenjangan kebutuhan dengan dana yang tersedia,” tuturnya saat Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bersama Penanggulangan Bencana di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (28/4/2025).
1. Strategi PARB sebagai kombinasi instrumen untuk ketangguhan bencana

Menanggapi tantangan tersebut, pada 2018 lalu pemerintah telah meluncurkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB). Strategi PARB bertujuan menggabungkan berbagai instrumen pembayaran agar pendanaan risiko bencana lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan transparan.
“Strategi PARB ini merupakan kombinasi dari instrumen-instrumen keuangan untuk mendapatkan skema pendanaan risiko bencana yang memadai, tepat waktu dan sasaran, efektif, berkelanjutan dan transparan,” kata Yogi.
Melalui Strategi PARB, sumber pendanaan tidak lagi hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Konsep PARB ini menjadi fondasi awal dari dana bersama penanggulangan bencana.
2. Pooling Fund Bencana (PFB)

Dana bersama penanggulangan bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) berasal dari APBN, APBD, hibah, klaim asuransi, hasil pengembangan hasil kerja sama, serta dana perwalian. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup bertugas mengelola dan mengembangkan dana tersebut sebagai dana suplemen dan komplemen.
BPNB berharap PFB bisa segera diakses oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah serta kelompok masyarakat. Pada 2025, dana bersama ini akan diuji coba di empat kementerian/lembaga, yakni BNPB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
3. Target akses luas di tahun 2027

Sementara itu, target yang lebih luas akan diterapkan pada 2027 nanti, di mana pemerintah daerah dan kelompok masyarakat dapat mengakses dana bersama ini untuk kegiatan yang masuk dalam rencana penanggulangan bencana dan SPM sub urusan bencana yang mengalami kekurangan pendanaan, sehingga bisa diusulkan ke BNPB.