PPKGBK: Putusan PT TUN Perkuat Dasar Hukum Penataan Aset Blok 15 GBK

- Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan sebelumnya dan memperkuat dasar hukum pemerintah dalam penataan serta penyelamatan aset negara di Blok 15 Gelora Bung Karno.
- PPKGBK menegaskan pengelolaan aset negara dilakukan sesuai aturan, menjunjung prinsip tata kelola baik, dan memastikan manfaat kawasan bagi kepentingan publik secara profesional serta akuntabel.
- Pemerintah menyiapkan manajemen transisi untuk merangkul karyawan terdampak, menegaskan sengketa hanya melibatkan negara dan korporasi, bukan pekerja yang tetap dijamin kesejahteraannya.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah membacakan putusan banding Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan putusan PTUN sebelumnya dalam perkara yang diajukan PT Indobuildco.
Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan putusan ini sekaligus mematahkan argumen PT Indobuildco yang selama ini berupaya mengulur waktu dengan berlindung di balik putusan PTUN yang telah dibatalkan.
"Putusan PT TUN yang terbit Kamis (26/2/2026) tersebut secara signifikan memperkuat dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK," kata Kharis dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2026).
Sebelumnya, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap juga memiliki sifat serta merta, sehingga dapat dilaksanakan segera sesuai ketentuan yang berlaku.
"Putusan banding ini membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya," ujar Kharis.
1. Somasi dan pembayaran royalti ranah perdata

Kharis menjelaskan, PT TUN menerima argumentasi pemerintah, somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan adalah ranah keperdataan, bukan kewenangan PTUN. Terkait isu uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi, Kharis menegaskan tidak terdapat kewajiban hukum bagi PPKGBK untuk menyetor jaminan dalam perkara ini.
"Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
2. PPKGBK memastikan kelola aset negara untuk kepentingan publik

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan pemerintah menjalankan seluruh proses dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
"Putusan ini memperkuat kejelasan hukum yang sebelumnya telah ada. PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik," ujar Rakhmadi.
Dia menekankan, setiap langkah yang diambil pihaknya telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terukur, dengan fokus utama memastikan penataan kawasan berjalan tertib serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
3. Pemerintah menyiapkan manajemen transisi

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyampaikan pemerintah tetap mengedepankan empati terhadap para pihak yang terdampak oleh sikap manajemen lama.
"Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Kami sangat memahami kekhawatiran para pekerja dan mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan," ujar Setya Utama di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
"Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan serta belum membayar royalti, bukan dengan para pekerjanya. Kesejahteraan karyawan adalah bagian dari komitmen kami dalam revitalisasi kawasan ini ke depan," lanjutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyoroti adanya perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap PT Indobuildco, dibandingkan dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pelaksanaan eksekusi putusan.
Hamdan menjelaskan, jauh sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada 24 Januari 2024 yang amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPKGBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
"Namun putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan," kata Zoelva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2025).
Bahkan, kata Hamdan, pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum adanya izin Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal putusan provisi yang bersifat eksekutorial menurut hukum wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
Sebaliknya, ketika pihak Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat sehingga terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026 serta aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026.
"Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat," kata Hamdan Zoelva.











.jpg)





