Prabowo Akan Beri Hadiah Pelaku yang Mau Kerja Sama Ungkap Kasus

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025, tentang penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. PP tersebut diteken Prabowo pada 8 Mei 2025.
Pada Pasal 1, saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Hal itu juga biasa disebut dengan istilah justice collaborator.
"Saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," tulis Pasal 2 PP 24/2025, dikutip Kamis (26/6/2025).
Padal pasal 3, yang dimaksud penanganan khusus bagi saksi pelaku yakni, pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan antara saksi pelaku dengan berkas perkara tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan dan penuntutan atas tindakan yang diungkapkannya.
Selain itu, saksi pelaku juga bisa memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidana.
Sementara, pada Pasal 4, hadiah yang diterima saksi pelaku berupa keringanan hukuman pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan narapidana lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.