Pramono Bakal Tindak Tegas Oknum Satpol PP Diduga Pungli ke Starling

- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas oknum Satpol PP atau aparat Pemprov yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima.
- Sebuah video viral menunjukkan seorang pedagang menuduh oknum Satpol PP meminta iuran bulanan dan mengancam saat melakukan penertiban di area trotoar.
- Kepala Satpol PP DKI, Satriadi, membantah tudingan tersebut dan menyatakan petugas hanya menjalankan penegakan Perda tanpa adanya praktik pungutan liar.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Jadi begini, kalau memang ada pungutan liar yang dilakukan oleh siapa pun, apakah itu Satpol PP atau siapa pun, selama aparat Pemerintah DKI Jakarta termasuk PJLP, maka saya tidak segan-segan untuk membebastugaskan. Kami enggak kompromi untuk itu," kata Pramono di Taman Bendera Pusaka, Jumat (20/2/2026).
1. Pedagang tuding oknum Satpol PP lakukan pungli

Dalam video yang diunggah akun @relawanranjaupaku, seorang perempuan yang mengaku pedagang memprotes tindakan oknum saat melakukan sterilisasi trotoar. Dia menuding adanya pungutan rutin setiap bulan.
"Nih, Satpol PP yang mungutin bulanan setiap bulan sama pedagang, juga setiap harinya makanin. Nih! Nih! Nih, tuh ngancem-ngancem tuh!" teriak perempuan itu dalam video.
2. Satpol PP ingatkan tidak jualan di trotoar

Di sisi lain, dalam rekaman yang sama terdengar suara lain yang mengingatkan, berjualan di badan jalan melanggar aturan.
"Tolong jangan di jalanan, enggak boleh," kata seseorang dalam video itu.
3. Diduga lakukan pungutan

Namun, perempuan tersebut tetap melontarkan protes keras dan menuding oknum tersebut memungut iuran.
"Enggak ada harga dirinya lu! Tiap bulan lu mungutin pajak! Tiap hari mungutin makanan lu! Itu mobil parkir di jalanan itu salah tuh! Nih orangnya nih! Nih tuh! Tuh!" ujarnya.
Sementara Kepala Satpol PP DKI, Satriadi, membantah adanya pungutan. Menurutnya petugas hanya menegakkan Perda.
"Kalau ada pasti kami berikan sanksi. Namanya Perda harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat," ujarnya.


















